REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara nasional telah memblokir sekitar 8.000 rekening melalui perbankan. Pemblokiran tersebut dilakukan karena adanya dugaan penggunaan aktivitas judi online (judol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana mengatakan, tak hanya pemblokiran rekening dari data Kementerian Komunikasi dan Digital, pihaknya juga melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan, serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
“Kami telah meminta bank untuk lebih mewaspadai pemanfaatan rekening dormant, termasuk rekening-rekening yang berasal dari program bantuan pemerintah yang sudah tidak aktif,” katanya, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan, melalui virtual, kemarin.
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
Tujuan ini dilakukan agar masyarakat tidak memanfaatkan rekening yang tidak aktif tersebut sebagai sarana untuk melakukan tindak kejahatan.
“Pemberantasan judi online harus terus dilakukan, sebab berdampak luas pada perekonomian
dan sektor keuangan kita. OJK juga senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lain, termasuk dengan aparat penegak hukum,” akunya.
Menurut Dian, seluruh stakeholder harus bersama-sama meningkatkan efektivitas penanganan perjudian online tersebut. Hal ini mengingat besarnya tantangan yang dihadapi yang ditandai pula dengan semakin beragamnya aktivitas judi online tersebut.
Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM
Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, melalui kolaborasi antara OJK dengan Satgas PASTI sejak Januari hingga 30 November 2024 sebanyak 3.240 entitas keuangan ilegal telah di hentikan. Entitas keuangan ilegal tersebut terdiri 2.930 entitas pinjaman online ilegal, dan 310 penawaran investasi ilegal.
“Ini kami temukan di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” terangnya, belum lama ini.
Selanjutnya, secara akumulasi atau sejak periode 2017 hingga November 2024 OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan sebanyak 11.389 entitas keuangan ilegal. Masing masing terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM
Kemudian, secara tahunan entitas keuangan ilegal yang banyak di blokir atau dihentikan yakni periode 2024 dengan 3.240 entitas keuangan, di 2023 dengan 2.288 entitas keuangan ilegal, dan 2.003 entitas keuangan ilegal di periode 2019.
“Hal ini merupakan komitmen kami bersama Satgas PASTI dalam memberikan kepastian perlindungan kepada konsumen,” tegas Friderica.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account (VA) yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal, kemudian telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.447 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.