REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar mencatat aktivitas kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) dalam pinjaman masyarakat atau pelaku usaha masih relatif aman. Terutama dalam periode empat tahunan terakhir atau sejak 2021 hingga 2024.
“Meski di tahun lalu (2023) dicabutnya kebijakan relaksasi namun ternyata Allhamdulliah kondisi NPL sejak periode 2021 hingga 2024 ini di relatif aman di kisaran 2,90 hingga 3 persen,” sebut Kepala OJK Sulselbar Darwisman, dalam keterangannya, Rabu, (11/12/2024).
Hanya saja meski demikian, jika dilihat dalam kondisi NPL di periode tersebut terjadi sedikit trend kenaikan. Baik pada kondisi NPL bank umum maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Seperti, di periode 2021 NPL bank umum dalam kondisi 3,25 persen, sementara NPL BPR berada dalam kondisi 2,27 persen.
Sementara, untuk kondisi kredit macet bank umum di periode 2022 sekitar 2,50 persen, dan BPR dengan kondisi 3,33 persen. Selanjutnya, di periode 2023 kondisi kredir macet untuk sektor bank umum yakni 2,92 dan BPR 3,23 persen.
“Kemudian jika dibandingkan dengan periode Oktober secara tahunan atau di 2023 dan 2024 terjadi penurunan kondisi kredit macet. Dimana Oktober 2023 NPL bank umum 2,92 persen, sementara di 2024 itu 2,90 persen, kemudian untuk NPL BPR di 2023 itu 3,23 persen, dan di 2024 angka kredit macet turun 3,00 persen” ujar Darwisman.
Sementara, hal lainnya yang masih menjadi pekerjaan rumah untuk ditingkatkan yakni pada capaian Loan to Deposit Ratio (LDR) atau penghimpunan dana masyarakat (dana pihak ketiga/DPK) di perbankan. Dimana untuk kondisi LDR pada bank umum masih mencapai 121,12 persen, dan LDR BPR sekitar 127,89 persen.
“Memang perlu ada sebuah langkah besar bagaimana kita bisa meningkatkan penghimpunan dana pihak ketiga di perbankan. Bagaimana memberi pemahaman agar uangnya jangan di simpan di bawah bantal, di lemari atau dalam rumah karena ternyata resikonya sangat tinggi. Misalnya kebakaran, kehilangan atau rusaknya uang tersebut,” tegas Darwisman.
Olehnya, kedepan masih perlu dilakukan penguatan pemahaman kepada masyarakat, sebab hal ini penting untuk meningkatkan capaian LDR perbankan. Termasuk, memberikan pemahaman bahwa dengan masyarakat menyimpan uangnya di bank, disamping uangnya dalam keadaan aman dari berbagai resiko, juga menambah nilai tambah yang lain.
Salah satunya, masyarakat harus diberitahu bahwa dengan menyimpan uangnya di bank, maka uang (tabungan) tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat melalui penyaluran kredit usaha untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang membutuhkan, sehingga ini tentunya akan membantu dalam mengakselerasi kegiatan ekonomi.
“Ini akan memberikan multiplayer efek untuk kegiatan ekonomi yang akan lebih cepat. Termasuk perputaran uang akan lebih cepat, sehingga akan mendorong kesejahteraan masyarakat. Kita membayangkan jika DPK dan penyaluran kredit bisa sama atau DPK lebih tinggi daripada kredit maka dipastikan aktivitas keuangan akan lebih bergerak massif,” tutup Darwisman.
