0%
logo header
Jumat, 16 Agustus 2024 16:20

OJK Catat Kerugian Akibat Investasi Ilegal Rp139 Triliun

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala OJK Perwakilan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Darwisman (kiri) saat menyampaikan perkembangan sektor jasa keuangan, di sela-sela Jurnalis Update OJK, kemarin. (Dok. Chaerani/Republiknews.co.id)
Kepala OJK Perwakilan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Darwisman (kiri) saat menyampaikan perkembangan sektor jasa keuangan, di sela-sela Jurnalis Update OJK, kemarin. (Dok. Chaerani/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai kerugian yang diakibatkan dari aktivitas ilegal sepanjang 2017 hingga 2023 mencapai Rp139.674 triliun.

“Dari total kerugian akibat investasi ilegal ini Rp106 triliun berasal dari kasus Koperasi Indosurya,” kata Kepala OJK Perwakilan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Darwisman, di sela-sela Jurnalis Update OJK, kemarin.

Menurut Darwisman, nilai kerugian dari investasi ilegal ini pun mengalami masih cukup besar. Di periode 2021 mencapai Rp2,54 triliun, 2022 Rp120,79 triliun, dan periode 2023 sebanyak Rp603,9 miliar.

Baca Juga : Pasangan Ideal, Jaringan Kesehatan Makassar Solid Dukung Appi-Aliyah

Sementara, sepanjang periode 2017 hingga 2024 jumlah entitas ilegal yang berhasil dihentikan OJK melalui Satgas PASTI sebanyak 9.888 entitas. Di mana terdiri dari investasi ilegal sebanyak 1.366 entitas, pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 8.271 entitas, dan gadai ilegal sebanyak 251 entitas.

“Kami OJK bersama dengan seluruh stakeholder terkait pihak terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban jasa keuangan ilegal termasuk aktivitas judi online,” terangnya.

Kemudian, dalam tiga tahun terakhir atau periode 2022 hingga 2024 entitas ilegal (investasi, pinjol, dan gadai ilegal) yang diberhentikan masih mengalami jumlah yang besar. Antara lain, pada 2022 sebanyak 895 entitas, 2023 sebanyak 2.288 entitas, dan Juni 2024 mencapai 1.739 entitas yang diblokir OJK.

Baca Juga : IOH Group dan Accenture Siap Bangun Peradaban Ekonomi Digital Indonesia

Untuk pelaksanaan pemblokiran yang telah di lakukan OJK per Juni 2024 yakni pemblokiran aplikasi, link, dan konten sebanyak 1.591. Pemblokiran rekening bank sebanyak 185, dan pemblokiran kontak baik telepon maupun WhatsApp (WA) sebanyak 801 nomor.

Kata Darwisman, untuk wilayah Sulawesi Selatan ada enam entitas aktivitas jasa keuangan ilegal yang telah dihentikan satgas pada semester 1 2024. Antara lain, investasi ilegal sebanyak 4 entitas, dan pinjol ilegal sebanyak 2 entitas. Adapun entitas yang ditindak Satgas Sulsel di tahun ini yakni 3 entitas jenis perhimpunan dana seperti, MSL App, dan Libery App di Kabupaten Bulukumba, Bantaeng dan Selayar, Saku Sultan di Makassar, dan 1 entitas jenis menajemen investasi yaitu PT Waktunya Beli Saham di Makassar.

“Untuk pengaduan entitas ilegal yang telah kami terima sepanjang 2024 sebanyak 144 aduan. Terdiri dari 141 pinjol ilegal, dan 3 investasi ilegal,” sebutnya.

Baca Juga : Srikandi PLN Hadir Beri Dukungan TJSL Hingga UMKM di Kota Makassar

Kemudian secara nasional, daftar aduan investasi ilegal dan pinjaman online ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2024 sebanyak 16.104 aduan. Aduan pinjaman online pun menjadi yang terbanyak sepanjang periode tersebut dimana mencapai angka sekitar 1.000 aduan setiap bulannya.

“Dari jenis kelamin pengadu untuk pinjaman online sebanyak 778 dari pengadu perempuan dan 605 dari pengadu laki-laki. Kemudian investasi ilegal 39 aduan dari perempuan, dan 43 aduan dari laki-laki,” terang Darwisman.

Selanjutnya, pada jenis pekerjaan ada lima jenis yang masuk dalam pengadu terbanyak. Seperti, pada pekerjaan pengadu investasi ilegal pegawai swasta sebanyak 149, wiraswasta 103 pengadu, ibu rumah tangga 94 pengadu, pelajar dan mahasiswa 51 pengadu, dan pegawai negeri sebanyak 36 pengadu. Sementara untuk pekerjaan pengadu pinjaman online ilegal yakni pegawai swasta 4.482 pengadu, wiraswasta 1.725 pengadu, dan ibu rumah tangga 1.100 pengadu.

Baca Juga : Pemkab Gowa Gandeng BPS Fokuskan Perbaikan Data Statistik

“Pelajar dan mahasiswa juga masih banyak yang melakukan aduan pinjol ilegal yaitu sebanyak 651, dan dari pegawai negeri itu ada 441,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk lima provinsi di Indonesia dengan jumlah pengadu jasa keuangan ilegal terbesar yakni Jawa Barat 2.421 pengadu, DKI Jakarta 1.627 pengadu, Jawa Timur 1.201 pengadu, Jawa Tengah 873 pengadu, dan 773 pengadu dari Provinsi Banten.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646