REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Sejumlah regulasi atau kebijakan telah dicanangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lewat pembiayaan industri jasa keuangan (IJK). Termasuk yang secara khusus di sektor pertanian, perikanan, dan peternakan.
“Ada beberapa regulasi yang sudah kita susun dan dorong dalam rangka pengembangan UMKM dari sektor pembiayaannya. Utamanya pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan dan peternakan,” terang Kepala OJK Sulselbar Darwisman, dalam keterangannya, Kamis, (26/12/2024).
Ia menjelaskan, di sektor perbankan melalui SEOJK No 24 /SEOJK.03/2021 Tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko Untuk Risiko Kredit Dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum yaitu kebijakan terkait bobot risiko pada perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) kredit kepada pelaku UMKM. Antara lain, 75 persen, 25 persen dalam hal di jamin oleh lembaga penjamin atau asuransi kredit BUMN, serta sesuai bobot risiko dari lembaga penjamin atau asuransi kredit bukan BUMN.
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
Sementara, dalam hal penetapan kualitas kredit bagi UMKM, utamanya pada penetapan kualitas aset produktif dapat hanya didasarkan (1 pilar) atas ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga bagi kredit dan penyediaan dana lain yang diberikan bank kepada debitur usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Adapun pertanyaan sesuai POJK No 40 /POJK.03/2019 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum yakni Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR), rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), dan peringkat komposit bank,” jelasnya.
Lanjutnya, di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) utamanya pada produk Fintech Peer to Peer Lending (P2PL) atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional. Hal ini berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Kebijakan yang mengatur hal tersebut berada dalam POJK No 10 /POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Sementara, untuk produk asuransi kebijakan OJK ini diatur dalam POJK No 8 TAHUN 2024 Tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.
“Produk Asuransi dapat digunakan dalam menunjang sektor usaha perikanan, baik asuransi jiwa dan umum,” jelasnya.
Menurutnya, asuransi menjadi penunjang dalam penjaminan kredit termasuk dalam asuransi agunan yang dijaminkan (contoh kapal). Terkait dengan asuransi kapal, terdapat peraturan lainnya terkait sektor perikanan yang mewajibkan untuk memanfaaatkan produk asuransi seperti a.i kapalmotor dengan tonase kotor lebih dari GT 35.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Adapun, di sektor pasar modal kebajikan OJK diatur dalam POJK No 16/POJK.04/2021 Tentang Perubahan Atas POJK No 57/POJK.04/2020 Tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang menghadirkan produk Securities Crowdfunding (SCF).
“SCF ini dapat menjadi peluang pendanaan bagi Usaha Kecil Menengah (UKM), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), maupun usaha rintisan (startup) yang belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pendanaan melalui pasar modal. Baik bursa saham, dan lainnya,” jelas Darwisman.
