0%
logo header
Selasa, 24 Desember 2024 13:51

OJK Kenakan Sanksi Administratif ke 18 Perusahaan di Sektor PVML

Chaerani
Editor : Chaerani
ilustrasi pembiayaan dan perusahaan asuransi. (Dok. akseleran.co.id)
ilustrasi pembiayaan dan perusahaan asuransi. (Dok. akseleran.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Di sektor Perusahaan Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 18 perusahaan di sektor PVML.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan PVML OJK Agusman mengatakan, sanksi administratif yang diberikan selama periode November 2024 masing-masing kepada 4 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, dan 11 penyelenggara peer to peer landing (P2PL) atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku. Termasuk pada hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan.

“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 10 sanksi denda dan 24 sanksi peringatan tertulis,” katanya, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan, secara virtual, kemarin.

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

Tak hanya itu, OJK juga telah melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) sehubungan dengan pemberitaan terkait KoinP2P yang melakukan penundaan pembayaran (standstill) kepada sebagian pemberi dana (lender).

Seperti, melakukan pemantauan secara ketat (closedmonitoring) terkait dengan progres dan realisasi komitmen Manajemen dan PSP KoinP2P, termasuk langkah-langkah perbaikan yang dilakukan.

Agusman mengungkapkan, terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan atas Eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree) pada saudara Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM

“Dalam hal ini OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Untuk pemenuhan ketentuan ekuitas minimum perusahaan pembiayaan (PP) dan P2PL pada periode Oktober 2024, terdapat 5 PP dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar. Sementara itu, saat ini terdapat 10 dari 97 Penyelenggara P2PL yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar.

“Dari 10 penyelenggara P2PL tersebut sebanyak 5 penyelenggara sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,” terangnya.

Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM

Dalam hal ini, OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal dan asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.

Agusman berharap, dengan upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML dalam meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Dimana pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” katanya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646