0%
logo header
Jumat, 04 Juli 2025 11:56

OJK Perkuat Aturan dan Pengawasan Industri Pindar

Chaerani
Editor : Chaerani
Ilustrasi pinjaman daring. (Dok. Int)
Ilustrasi pinjaman daring. (Dok. Int)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai langkah kebijakan untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri pinjaman daring (Pindar). Salah satunya pada upaya penguatan pengaturan dan pengawasan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, sebagai bentuk penguatan kebijakan dalam mengawasi kinerja industri pindar pihaknya telah melakukan berbagai langkah strategis. Antara lain, menyusun dan menerbitkan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028.

Hal ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai panduan pengembangan dan penguatan industri Pindar. Kemudian, menerbitkan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI.

Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik

“Aturan ini merupakan pembaharuan dari ketentuan sebelumnya, ditujukan untuk memperkuat aspek kelembagaan, manajemen risiko, dan tata kelola, serta meningkatkan perlindungan konsumen dan mendukung pembiayaan sektor produktif dan UMKM,” terangnya, dalam keterangan resminya, kemarin.

Kemudian, melakukan pembaharuan pengaturan lebih lanjut terkait dengan manfaat ekonomi yang memberikan batas maksimum pengenaan biaya atau bunga oleh industri Pindar terhadap penerima dana (borrower). Hal lainnya yakni, melakukan pengaturan yang membatasi industri Pindar, di mana borrower dibatasi mendapat pendanaan maksimum dari tiga layanan Pindar.

Selain itu, mewajibkan industri Pindar untuk menampilkan disclaimer risiko pada laman Web masing-masing, memastikan konsumen memahami risiko yang melekat pada transaksi Pindar, dan meminta self-declaration atas jumlah pendanaan yang dimiliki oleh borrower.

Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru

“Ini bertujuan melindungi masyarakat dari potensi risiko transaksi Pindar dan menghindari jebakan berhutang yang berlebihan,” kata Agusman.

Dalam kebijakan lainnya yakni memberikan batas usia minimum (18 tahun) dan penghasilan minimum Rp3 juta bagi borrower industri Pindar, adanya batasan maksimum penempatan dana yang diperkenankan bagi Professional Lender dan Non-Professional Lender dengan memperhatikan penghasilan dari calon lender.

“Ini dilakukan guna mendorong masyarakat yang bertransaksi melalui Pindar adalah yang betul-betul memahami risiko dan portofolio yang dimiliki sesuai dengan toleransi risikonya,” tegasnya.

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

Sementara, untuk tindakan pengawasan yang telah dilakukan OJK di sektor PVML, salah satunya industri Pindar yakni, mewajibkan Pindar untuk mencairkan pinjaman hanya ke rekening atas nama borrower pada bank di Indonesia, penguatan proses electronic Know Your Customer (e-KYC) dan credit scoring, tidak memfasilitasi pendanaan terhadap afiliasi dari borrower yang tidak memiliki kemampuan keuangan yang memadai, dan melakukan penguatan fungsi internal control, pengawasan Dewan Komisaris, internal audit, dan mencegah terjadinya transaksi fiktif dan fraud.

Kemudian, melakukan upaya penegakan kepatuhan terhadap pihak-pihak dan Pindar yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan, antara lain melaksanakan penilaian kembali terhadap pihak utama dengan sanksi maksimum, dan sanksi administratif lainnya, termasuk pencabutan izin usaha (CIU), serta melakukan proses tindak lanjut dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646