0%
logo header
Selasa, 15 April 2025 14:37

OJK Perkuat Kolaborasi Kembangkan Industri Keuangan Syariah

Chaerani
Editor : Chaerani
Ilustrasi industri jasa keuangan syariah. (Dok. Int)
Ilustrasi industri jasa keuangan syariah. (Dok. Int)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Dalam mendukung pengembangan industri keuangan syariah secara nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan berbagai langkah strategis, termasuk melalui penguatan kolaborasi dan aliansi strategis.

“Hal penting lainnya tentu pada upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah,” terang Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara, dalam keterangannya, Selasa, (15/04/2025).

Adapun beberapa upaya strategis yang telah dilakukan saat ini antara lain, pertama, merencanakan penyusunan buku khutbah Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) syariah yang dapat digunakan oleh para pemuka agama. Termasuk juga tenaga pengajar untuk memberikan literasi terkait asuransi syariah kepada masyarakat.

Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel

Kedua, melaksanakan kajian pengembangan asuransi karbon syariah, yang antara lain memuat potensi dukungan asuransi syariah pada perdagangan karbon.

“Ke depan, industri asuransi syariah diharapkan dapat meningkatkan perannya pada sustainable finance, didukung dengan kapasitas dan kapabilitas industri yang memadai,” terangnya.

Ketiga, OJK bersama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, dan Kementerian Agama RI, meluncurkan program Ekosistem Pusat Inklusi Keuangan Syariah (EPIKS) di wilayah pedesaan melalui pembentukan Unit Layanan Keuangan Syariah. Hal ini sebagai salah satu upaya peningkatan inklusi keuangan syariah hingga ke masyarakat pelosok melalui optimalisasi peran strategis penyuluh agama di desa dalam memberikan edukasi mengenai keuangan syariah kepada masyarakat.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Masyarakat desa dapat mengakses produk dan layanan keuangan syariah melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dikukuhkan sebagai Agen Laku Pandai Syariah oleh pelaku usaha jasa keuangan syariah,” jelas Mirza.

Implementasi EPIKS di wilayah pedesaan tersebut akan diawali dengan pilot project yang menyasar kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Sementara, jika dilihat pada industri keuangan syariah saat ini, Indeks Saham Syariah (ISSI) melemah hingga 6,6 persen year to date (ytd). Sementara itu, kinerja intermediasi SJK syariah masih tumbuh positif secara tahunan atau year on year(yoy).

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

“Pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,17 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 7,91 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 9,98 persen,” sebutnya.

Kemudian, berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, sebanyak 41 perusahaan asuransi atau reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) pada Desember 2023. Dimana sebanyak 29 unit usaha syariah menyatakan akan melakukan spin-off.

“Di 2025 ini direncanakan 18 UUS melakukan spin off, dan 8 UUS akan melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi yang telah ada,” terangnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646