REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara nasional berhasil memberikan sanksi kepada 63 perusahaan di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Sanksi yang diberikan ini pun tujuannya sebagai bentuk penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga PVML OJK Agusman mengungkapkan, selama periode Maret 2025 pihaknya telah mengenakan sanksi administratif kepada 63 perusahaan. Hal ini dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML.
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
Ia menyebutkan, adapun pelaku industri sektor PVML yang dikenakan sanksi administratif oleh OJK masing-masing, 12 perusahaan pembiayaan, 5 perusahaan modal ventura, 32 penyelenggara P2P lending, 11 perusahaan pergadaian swasta, 1 lembaga keuangan mikro, dan 2 lembaga keuangan khusus.
“Sanksi ini tentunya atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan atau tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan tim kami di lapangan,” ungkapnya, dalam keterangannya, kemarin.
Pengenaan sanksi administratif tersebut terdiri dari dua pembatasan kegiatan usaha, 35 sanksi denda, dan 73 sanksi peringatan tertulis.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Ia berharap, dengan penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Hal ini dilakukan tujuannya agar kedepan para pelaku industri PVML dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” kata Agusman.
Upaya lainnya yang dilakukan OJK dalam memberikan pelindungan kepada konsumen di sektor tersebut yakni, OJK telah mencabut izin usaha PT Sarana Papua Ventura karena tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Pihaknya juga mencatat, saat ini terdapat 4 dari 146 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar, dan 10 dari 97 penyelenggara Fintech P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar.
“Dari 10 penyelenggara P2P lending tersebut, 2 penyelenggara sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor,” terangnya.
Ia mengaku, OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan. Upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.
