0%
logo header
Senin, 21 April 2025 15:10

OJK Sanksi Tegas Pelanggar Penyelenggara Pasar Modal

Chaerani
Editor : Chaerani
Ilustrasi pasar saham. (Int)
Ilustrasi pasar saham. (Int)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2025 telah menindak tegas pelaku industri pasar modal yang dianggap melanggar dengan tujuan sebagai bentuk penegakan aturan yang ada.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan, hingga saat ini OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada tujuh pihak penyelenggara. Saksi tersebut berupa denda sebesar Rp4.550.000.000 kepada empat pihak, sanksi administratif berupa pencabutan izin perseorangan kepada satu pihak, dan pencabutan izin usaha perusahaan efek kepada dua perusahaan.

“Ada pula peringatan tertulis kepada tiga pihak penyelenggara di pasar modal,” jelasnya, dalam keterangannya, kemarin.

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp9.248.360.000 kepada 143 pelaku jasa keuangan di pasar modal, dan 39 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000.000.

“Kami juga mengenakan 24 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan non kasus,” jelasnya.

Langkah tegas lainnya yang telah dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan di bidang pasar modal, derivatif keuangan dan bursa karbon yakni, pada Maret 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek, dan perantara pedagang efek kepada kepada dua perusahaan efek.

Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM

Kedua perusahaan tersebut masing-masing PT Royal Investium Sekuritas, dan PT Indo Mitra Sekuritas terkait pelanggaran POJK Nomor 20/POJK.04/2016 tentang perizinan Perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), dan Perantara Pedagang Efek (PPE), dan POJK Nomor 8/POJK 04/2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai PEE dan PPE. 

Tambahnya, OJK juga telah memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000.000, dan tiga peringatan tertulis kepada tiga perusahaan layanan urun dana.

“Sanksi yang kami berikan kepada mereka juga sebagai bentuk upaya kami dalam memberikan pelindungan kepada konsumen,” kata Inarno.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646