0%
logo header
Kamis, 12 Desember 2024 20:11

OJK Sulselbar Ajak Warga Bulukumba Waspadai Pinjol Ilegal

Chaerani
Editor : Chaerani
Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Sulselbar Arif Machfoed (kiri) saat hadir dalam Kegiatan Edukasi Keuangan "Waspada Pinjaman Online Ilegal", di Aula RM Makan Bersama Bulukumba, kemarin. (Dok. Humas OJK Sulselbar)
Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Sulselbar Arif Machfoed (kiri) saat hadir dalam Kegiatan Edukasi Keuangan "Waspada Pinjaman Online Ilegal", di Aula RM Makan Bersama Bulukumba, kemarin. (Dok. Humas OJK Sulselbar)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar terus memperkuat sosialisasi kepada masyarakat terkait mewaspadai aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Kali ini kegiatan edukasi tersebut dilakukan di Kabupaten Bulukumba dengan melibatkan Anggota Komisi XI DPR RI Andi Yuliani Paris sebagai keynote speaker.

Dengan tema “Waspada Pinjaman Online Ilegal”, kegiatan ini berlangsung di Aula RM Makan Bersama dengan dihadiri sekitar 250 warga Kabupaten Bulukumba.

Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Sulselbar Arif Machfoed berkesempatan memaparkan Materi Edukasi dan Sosialisasi Keuangan terkait dengan Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Arif Macfoed menjelaskan, pinjol ilegal merupakan permasalahan yang serius dan dapat berujung pada aktivitas keuangan ilegal lainnya seperti judi online jika tidak ditanggapi dengan serius.

“Sebab itu dalam menghindari terjebaknya masyarakat dalam aktivitas tersebut, masyarakat harus lebih bijak dan betul-betul paham dalam melaksanakan aktivitas keuangannya,” katanya di sela-sela kegiatan, kemarin.

Lanjutnya, kegiatan kolaborasi antara OJK dan DPR RI bertujuan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia, serta memberantas aktivitas keuangan ilegal dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yang positif dan stabil.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Dalam kesempatan tersebut, ia juga memberikan sejumlah tips kepada masyarakat guna menghindari penggunaan produk keuangan ilegal.

“Pastikan dan terapkan sistem 2L atau legal dan logis. Dengan penerapan 2L ini maka kita dapat lebih bijak dalam menentukan status dan fungsi dari suatu entitas usaha sebelum berpartisipasi dalam penggunaannya,” ujarnya.

Sementara, Anggota Komisi XI DPR RI Andi Yuliani Paris mengaku, pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat menjadi salah satu media penyampaian informasi bagi masyarakat di Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

“Dengan harapan melalui edukasi ini masyarakat, khususnya di Bulukumba dapat terhindar aktivitas keuangan ilegal khususnya pinjol ilegal yang sangat membahayakan,” ujarnya singkat.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646