REPUBLIKNEWS.CO.ID, PANGKEP — Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar, Moch. Muchlasin terus mengajak masyarakat agar cerdas dalam mengelola masa depan keuangan. Salah satunya agar tidak tertipu pada layanan keuangan ilegal.
Hal ini ditegaskan di sela-sela menghadiri Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Talaka, di Kelurahan Talaka, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak tertipu terhadap maraknya aktivitas keuangan ilegal. Misalnya, pasobis-pasobis di daerah kita ini, maupun produk investasi ilegal lainnya,” terangnya, dalam kegiatan, Sabtu, (18/10/2025).
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Termasuk mengajak masyarakat agar lebih cerdas memanfaatkan layanan-layanan jasa keuangan. Hal ini perlu agar proses pengelolaan keuangan, baik secara pribadi maupun pengelolaan keuangan untuk keluarga bisa dilakukan dengan baik.
Muchlasin menjelaskan, agar masyarakat dapat terhindar pada penipuan layanan keuangan ilegal sebaiknya mengenali prinsip 2L yakni legal dan logis. Legal yang dimaksudkan adalah memastikan agar layanan jasa keuangan yang akan digunakan memiliki izin resmi dan berada dalam pengawasan OJK. Sedangkan pada sifat logis-nya yaitu layanan jasa keuangan tersebut tidak menjanjikan keuangan yang tidak masuk akal.
“Waspadai layanan pinjaman dan bentuk lainnya yang terlalu mudah dan tidak transparan,” tegas Muchlasin.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Berdasarkan data secara nasional, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari hingga 30 September 2025 telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal, dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk pemblokiran nomor dimaksud.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Sejak peluncuran pada November 2024 sampai dengan 30 September 2025, IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam dan fraud.
IASC telah menerima 274.772 laporan yang terdiri dari 163.945 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan. Baik bank dan penyedia sistem pembayaran, yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 110.827 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 443.235 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 87.819. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp6.1 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp374,2 miliar. .
