0%
logo header
Sabtu, 13 September 2025 01:05

OJK Tegakkan Kepatuhan di Sektor PVML, Beri Sanksi ke 85 Lembaga Hingga Agustus 2025

Chaerani
Editor : Chaerani
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok. Istimewa)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok. Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML).

“Saat ini masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum,” terang Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, dalam keterangannya, kemarin.

Ia menyebutkan, saat ini terdapat 4 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar, serta 9 dari 96 penyelenggara Pinjaman Daring (Pindar) yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik

Menurut Agusman, seluruh penyelenggara Pindar yang belum memenuhi ketentuan tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK. Rencana aksi itu memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum. Antara lain, melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, dan melakukan merger dengan penyelenggara lain.

“OJK terus melakukan langkah-langkah pengawasan yang diperlukan berdasarkan progres action plan yang disampaikan, agar kewajiban ekuitas minimum dapat segera dipenuhi,” tambahnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa OJK juga konsisten menegakkan kepatuhan dan integritas industri. Selama Agustus 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 24 perusahaan pembiayaan, 5 perusahaan modal ventura, 19 penyelenggara Pindar, 28 perusahaan pergadaian swasta, 1 lembaga keuangan khusus, dan 8 lembaga keuangan mikro.

Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru

“Total sanksi administratif yang dikenakan mencapai 161 sanksi, terdiri dari 32 sanksi denda dan 129 sanksi peringatan tertulis,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa pengenaan sanksi tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan tata kelola yang baik, menjalankan prinsip kehati-hatian, serta memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

“Dengan kepatuhan yang lebih kuat, kinerja industri PVML akan semakin sehat dan pada akhirnya berkontribusi lebih optimal bagi perekonomian nasional,” ujarnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646