0%
logo header
Rabu, 06 November 2024 12:35

OJK: Total Kerugian Negara Akibat Jasa Keuangan Ilegal Rp139,7 Triliun

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Darwisman, di sela-sela Penutupan Journalist Class Angkatan 10 OJK, di The Rinra Hotel Makassar, kemarin.  (Dok. Chaerani/Republiknews.co.id)
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Darwisman, di sela-sela Penutupan Journalist Class Angkatan 10 OJK, di The Rinra Hotel Makassar, kemarin. (Dok. Chaerani/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan adanya kerugian negara akbar aktivitas jasa keuangan ilegal secara nasional. Dimana angkanya mencapai Rp139,7 triliun sepanjang 2017 hingga 2024.

“Satgas Pasti mengkoordinasikan penanganan kegiatan ilegal di sektor keuangan, dimana mereka telah menghentikan 21.058 entitas ilegal sejak 2017, dengan total kerugian mencapai 139,7 triliun,” ungkap Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Darwisman, di sela-sela Penutupan Journalist Class Angkatan 10 OJK, di The Rinra Hotel Makassar, kemarin.

Kemudian, sebagai upaya dalam penanganan konsumen, OJK menggunakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Kehadiran aplikasi tersebut memiliki tingkat penyelesaian 99,11 persen, dan mengawasi perilaku pelaku usaha sepanjang siklus produk.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“OJK dibentuk untuk memastikan sektor jasa keuangan berjalan teratur dan melindungi konsumen, dengan prinsip edukasi, transparansi, dan perlakuan adil,” ujarnya.

Lanjut Darwisman, khusus peran jurnalis hari ini tentunya memiliki kontribusi yang sangat vital dalam membangun kesadaran dan literasi keuangan di masyarakat. Sebab, perannya sebagai jembatan informasi, jurnalis memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan berita yang akurat dan mendidik, sehingga masyarakat dapat membuat keputusan keuangan yang bijak.

“Dengan pemahaman yang baik tentang isu-isu di sektor jasa keuangan, rekan-rekan jurnalis diharapkan dapat membantu mengedukasi publik mengenai hak dan kewajiban mereka, serta risiko yang mungkin dihadapi,” terangnya.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Keterlibatan aktif jurnalis dalam menyampaikan informasi yang benar dan transparan akan berkontribusi pada penguatan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.

“Kami berharap, para peserta Journalist Class Angkatan 10 ini dapat mengaplikasikan pengetahuan yang telah diperoleh untuk meningkatkan kualitas pemberitaan di media masing-masing. Mari kita bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat dan mendukung pertumbuhan sektor keuangan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Dengan kolaborasi antara OJK, media, dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik, aman, dan berdaya saing untuk semua.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646