0%
logo header
Selasa, 31 Desember 2024 10:54

OJK: Transaksi Penyelenggara ITSK Nasional Tembus Rp448,40 Miliar

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi, di sela-sela Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan, kemarin. (Dok. Tangkapan Layar)
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi, di sela-sela Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan, kemarin. (Dok. Tangkapan Layar)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa transaksi dari penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) secara nasional mencapai Rp448,40 miliar. Tak hanya itu, juga berhasil menjaring pengguna sebanyak 249.759 user yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengatakan, berdasarkan data laporan per Oktober 2024 dari penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra sebesar Rp448,40 miliar. Adapun, aset penyelenggara ITSK pada periode yang sama mencapai Rp92,64 miliar dari periode September 2024 sebesar Rp53,36 miliar.

“Adapun transaksi tersebut berasal dari 10 penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK saat ini. Masing-masing, 4 jenis Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), dan 6 jenis Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK),” terangnya, dalam keterangannya, kemarin.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Kemudian, telah berhasil menjalin 290 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Dimana, terdiri dari 55 jenis PKA dan 7 jenis lainnya, serta 205 jenis PAJK dan 23 jenis lainnya.

“LJK yang dikerjasamakan seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, peer to peer landing (P2PL), lembaga keuangan mikro, pegadaian, penyedia jasa teknologi informasi, hingga penyedia sumber data,” katanya, dalam keterangannya, kemarin.

Lanjut Hasan, pada periode yang sama, pendaftaran penyelenggara ITSK sejak penerbitan POJK 3/2024 hingga November 2024, terdapat 44 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Selain itu, saat ini OJK sedang melakukan proses terhadap 31 permohonan pendaftaran, antara lain, 9 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PKA, dan 22 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK.

Hasan menerangkan, kemudian dalam rangka pelaksanaan regulatory Sandbox, sejak penerbitan POJK 3/2024 pada Februari 2024, hingga November 2024, OJK telah menerima 123 kali permintaan informasi dari calon peserta Sandbox.

“Dari jumlah tersebut, terdapat 61 pihak yang telah menyampaikan form permintaan konsultasi, dan 59 diantaranya telah dilakukan konsultasi,” terangnya.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Pada periode yang sama, OJK juga menerima 11 permohonan dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta Sandbox OJK. Dari jumlah tersebut, terdapat 4 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) telah disetujui sebagai peserta Sandbox.

Selain itu, dalam pipeline sedang dilakukan proses terhadap 3 permohonan untuk menjadi peserta Sandbox, yaitu 2 dari AKD-AK dan 1 dari pendukung pasar.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646