0%
logo header
Kamis, 27 Februari 2025 13:55

OJK: Upaya Pemerintah Tingkatkan Hasil Devisa Perkuat Ekonomi Negara

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Dok. OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Dok. OJK)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA) akan memberikan dampak signifikan bagi penguatan ekonomi negara.

Hal ini pun diharapkan akan meningkatkan cadangan devisa, memperkuat fondasi perekonomian Indonesia, dan menarik minat para eksportir sehubungan dengan beberapa insentif yang ditawarkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK senantiasa membantu mengkomunikasikan rencana kebijakan pemerintah kepada industri perbankan, sehingga seluruh stakeholders dapat memahami dan mengimplementasikan kebijakan pemerintah secara efektif.

Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik

Selain itu, OJK mendorong perbankan Indonesia untuk turut berpartisipasi dalam mengakomodir penempatan DHE SDA dengan tetap menjaga kondisi likuiditas bank. Baik dalam mata uang rupiah dan valas.

Dalam perubahan PP DHE SDA tersebut, salah satu pokok pengaturannya adalah kewajiban eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit USD 250.000 untuk menempatkan DHE SDA dengan persentase paling sedikit 30 persen selama paling singkat 3 bulan (khusus bagi DHE SDA sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi) atau 100 persen selama paling singkat 12 bulan (untuk sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan) ke dalam sistem keuangan Indonesia.

“Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis yang bertujuan memperkuat pasokan valuta asing di dalam negeri, menjaga stabilitas nilai tukar, dan mendukung ketahanan ekonomi nasional,” terangnya, dalam keterangannya, kemarin.

Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru

Sebagai regulator di industri jasa keuangan, OJK memiliki peran penting untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan eksportir, perbankan, dan tujuan kebijakan makroekonomi.

Dalam konteks ini, OJK secara aktif berkoordinasi dengan Pemerintah, Bank Indonesia (BI) dan sektor perbankan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan, termasuk menyiapkan mekanisme pemantauan yang efektif dalam masa retensi DHE agar sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha. Selain itu, memanfaatkan berbagai insentif yang diberikan pemerintah dan BI, seperti fasilitas perpajakan berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) final atas bunga deposito dan fasilitas lindung nilai khusus DHE oleh perbankan.

“Dengan upaya tersebut, kebijakan ini diharapkan tidak hanya mendukung kepentingan nasional tetapi juga menjaga daya saing eksportir sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” katanya.

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

Selanjutnya bagi perbankan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai Penilaian Kualitas Aset Bank Umum serta POJK mengenai Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang diperkuat oleh Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK kepada seluruh bank umum, Bank dapat memperlakukan dana DHE SDA sebagai agunan tunai. Sehingga dapat ditetapkan berkualitas lancar dan dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)/Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) selama memenuhi persyaratan tertentu, antara lain dana tersebut diblokir, terdapat surat kuasa pencairan untuk keuntungan bank, memiliki jangka waktu pemblokiran paling singkat sama dengan jangka waktu kredit/pembiayaan, memiliki pengikatan hukum yang kuat dan disimpan pada bank penyedia dana.

Dian mengatakan, koordinasi antara Pemerintah, Bank Indonesia, dan OJK yang sudah terjalin dengan baik terkait perumusan, implementasi dan pengawasan PP DHE SDA yang pertama, akan semakin mempermudah implementasi kebijakan baru ini dilapangan.

“Kebijakan baru DHE SDA ini diharapkan akan mencapai tujuannya secara optimal, sehingga lebih bermanfaat bagi perekonomian nasional,” harapnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646