0%
logo header
Jumat, 18 Maret 2022 20:12

Oknum Anggota Lantas Polres Takalar Paksa Bayar Surat Tilang di BRI-Link Rp250 Ribu, Pengendara: Di Pengadilan Saja

Redaksi
Editor : Redaksi
Penampakan Rizky (20) pria yang membawa uang lamaran kerumah calon istrinya ditahan di Poslantas Galesong Utara sambil membonceng ibu dan adiknya tanpa menggunakan helm, Kamis (17/03/2022).
Penampakan Rizky (20) pria yang membawa uang lamaran kerumah calon istrinya ditahan di Poslantas Galesong Utara sambil membonceng ibu dan adiknya tanpa menggunakan helm, Kamis (17/03/2022).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, TAKALAR — Rezki (20) tahun, warga RT 04 RW 06 Kaccia, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, menceritakan pemaksaan Anggota Satlantas Polres Takalar yang menahannya di Pos Lantas Galesong Utara, pada Jum’at (18/03/2022).

Rezki bersama Raiz, menceritakan perihal Anggota Satlantas Polres Takalar yang memaksakan dirinya membayar denda di BRI-Link yang letaknya tidak jauh dari Poslantas tempat melakukan penilangan. Kamis (17/03) kemarin.

Kata Rezki, dirinya ditahan setelah pulang dari mengantar Uang panaik (mahar) di rumah calon istrinya yang berada di Limbung, Kabupaten Gowa.

Baca Juga : Festival Tani Takalar: Refleksi Suara Perlawanan Petani untuk Hak Tanah dan Keadilan

Saat hendak balik untuk mengantarkan ibu dan adiknya kerumahnya dengan melintas di Pos Lantas Galesong Utara, ia pun ditahan oleh petugas yang berjaga di Pos tersebut.

“Pas melintas saya lansung ditahan,” jelas Rezki kepada wartawan.

Tidak hanya dirinya, Rezki menceritakan jika ada sejumlah motor yang ditahan secara bersamaan.

Baca Juga : Tambak Udang di Sulsel Hemat Belasan Juta Rupiah per Bulan Berkat Listrik Hijau PLN

“Bukan cuma saya saja, tetapi ada beberapa juga motor ditahan secara bersamaan,” ungkapnya.

Rizki juga mengakui jika saat berkendara, ia bersama ibunya lupa mengenakan Helm karena keburu warktu untuk mengantarkan Uang panainya ke rumah calon istrinya itu.

Rezky yang bekerja sebagai buruh bangunan ini mencoba meminta agar dirinya diberi kebijakan dengan meminta motornya tidak ditahan dan memilih ditilang saja dengan jaminan STNK di tahan bukan kendaraannya, karena motor tersebut digunakan untuk bekerja.

Baca Juga : Ratusan Petani di Polongbangkeng Takalar Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV

“Pas ditahan lansung ditilang, saya minta keringanan agar kendaraan saya tidak ditahan karena saya gunakan untuk pergi bekerja, dan meminta STNK saja ditahan,” ucapnya.

Namun hal tersebut ditolak Anggota yang menilangnya dengan alasan motor tersebut tetap harus ditahan karena STNK dan pajaknya mati.

Sebelumnya, Rezki juga disuruh untuk membayar denda tilang Rp250 ribu dengan membayarnya di BRI-Lnk yang jaraknya hanya 20 meter dari Poslantas tersebut.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Pangan Pemerintah Pusat untuk Warga Miskin di Takalar

Rizki dan ibunya yang tidak memiliki uang sebanyak itu, meminta agar dendanya dibayar di Pengadilan pada jadwal sidang yang ditentukan.

Namun Anggota Lalulintas yang menilangnya justru marah dan menolak untuk dibayar di Pengadilan dengan dalih ia akan rugi dan bisa-bisa Anggota Lantas lah yang akan membayarnya.

Rizki juga mengaku kecewa terhadap penindakan yang dilakukan Anggota Lalu Lintas yang berjaga di Pos itu, pasalnya dari sekian motor yang ditahan, beberapa motor telah dibebaskan padahal jelas-jelas melanggar, tidak mengenakan helm.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Pangan Pemerintah Pusat untuk Warga Miskin di Takalar

“Sebenarnya saya kecewa, ada beberapa motor yang melanggar, tapi tetap dilepaskan,” ungkapnya.

“Untuk sementara saya tidak kerja dulu, bantu orang rumah sambil menunggu motor keluar,” tutup Rizki.

Sementara itu, Salah satu anggota Lalu Lintas yang dikonfirmasi mengungkap jika motor tersebut ditahan karena STNK-nya sudah berakhir tahun 2020, bahkan pajak motor tersebut sudah 3 tahun tidak dibayar.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Pangan Pemerintah Pusat untuk Warga Miskin di Takalar

“Motor itu ditahan karena STNK-nya sudah berakhir tahun 2020, bahkan pajak motor tersebut sudah 3 tahun tidak di bayar,” ucap Aipda Abidin saat dikonfirmasi via telepon.

Terpisah, hal senada diungkap kasat Lantas Polres Takalar AKP Yuntung, motor pengendara tepaksa di tahan karena STNK motornya sudah mati.

“Sesuai prosedur, Motor harus di tahanan karena STNK-nya mati,” ungkap AKP Yuntung, Kasatlantas Polres Takalar.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Pangan Pemerintah Pusat untuk Warga Miskin di Takalar

“Seandainya punya SIM, mungkin yang kita tahan SIM nya,” tutup Yuntung.

Penulis : Wawan Setiawan (Warga Takalar)
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646