0%
logo header
Selasa, 12 April 2022 05:39

Oknum Guru Ngaji Ditangkap Polres Serang Karena Cabuli Anak Dibawah Umur

Konferensi Pers Polres Kabupaten Serang terkait kasus pencabulan oknum guru ngaji terhadap muridnya yang masih berusia 10 tahun, Senin (11/04/2022). (Istimewa)
Konferensi Pers Polres Kabupaten Serang terkait kasus pencabulan oknum guru ngaji terhadap muridnya yang masih berusia 10 tahun, Senin (11/04/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SERANG — NF (48) oknum guru ngaji asal Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap Satreskrim Polres Serang.

Ia ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap muridnya Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 10 tahun.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut berawal dari laporan orang tua korban pada (01/04/2022) lalu.

Baca Juga : Seorang Pria di Serang Tewas, Terjatuh dari Lantai Empat Ramayana

Ketika itu, orang tua korban mencurigai gerak-gerik pelaku di dalam rumahnya saat mengajar ngaji anaknya. Atas dasar kecurigaan tersebut, orang tua korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengintai atau closed circuit television (CCTV).

“Dari rekaman CCTV tersebut tersangka terlihat memegang tubuh korban dan menyuruhnya memegang alat kelaminnya,” kata Yudha pada Senin (11/04/2022).

Tidak terima dengan perbuatan tersangka, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polres Serang.

Baca Juga : Polda Banten Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

“Dari laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan tersangka di rumahnya yang tidak jauh dari kediaman korban,” tambah Yudha.

Yudha menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap korban, aksi pencabulan itu bukan pertama kali dilakukan tersangka terhadap korban.

“Menurut pengakuan korban sudah lima kali dicabuli oleh guru ngajinya tersebut sejak Maret 2022 lalu. Kejadian pertama hingga keempat itu di Majelis Ta’lim dan terakhir di rumah korban,” jelas Yudha.

Baca Juga : Tersangka Beserta Truk Modifikasi Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Diserahkan ke Kejati Banten

Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan pencabulan dengan cara meraba korban, tersangka juga memaksa korban untuk memegang area vitalnya.

“Untuk motifnya nafsu, memaksa korban melakukan perbuatan cabul. Tersangka juga mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban, namun ia mengatakan jika perbuatan cabul tersebut dilakukan baru satu kali,” tutur Yudha.

Terakhir Kapolres Serang menegaskan dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646