REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Oknum Kepala Sekolah (SDN) berinisial (M) di kampung Tenngapadange, Kecamatan Liliriaja, akhirnya dititip di Rutan kelas II B Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Senin (15/04/2019).
M diduga mencabuli muridnya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar dengan modus memanggil dan bertanya-tanya hingga ujung-ujungnya melakukan tindak pencabulan.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Rujiyanto Dwi Poernomo, saat ditemui di Ruang kerjanya, Senin (15/04/2019).
Baca Juga : Satpol PP Gowa Diminta Jaga Keamanan Daerah dari Geng Motor dan Peredaran Narkoba
“Yang bersangkutan belum mau mengakui perbuatannya,” kata AKP Rujiyanto Dwi Poernomo.
Dikatakan bahwa, M masih dalam tahap penyidikan dan sementara dititip di Rutan Soppeng karena kemungkinan pelaku nantinya akan diperiksa Pisikologisnya.
“Masih penyidikan, namun yang bersangkutan diancam maksimal 15 tahun kurungan dan kemungkinan ditambah sepertiga karena tenaga pendidik,” ungkapnya lagi.
Baca Juga : Dalami Sejarah Kerajaan Gowa, Pelajar SMPN Ikut Kajian Koleksi Museum Balla Lompoa
Untuk diketahui bahwa oknum Kepala Sekolah (SDN) tersebut resmi dilaporkan 9 April dan dilakukan penangkapan pada hari Kamis 11 April 2019 lalu.
(Yusuf)
