REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Nama institusi kepolisian di Bulukumba tercoreng setelah beredar kabar salah seorang oknum Polisi berinisial AM diduga melakukan pemerasan kepada keluarga salah satu palaku tindak pidana narkoba berinisial IF.
IF ditangkap ditangkap pada 10 November 2021 lalu karena menguasai narkoba.
Pengakuan tersebut diutarakan langsung oleh istri IF, Hj Susnawati kepada awak media, Rabu (16/02/2022).
Baca Juga : Bupati Andi Utta Pimpin Harganas ke-32, Tegaskan Keluarga sebagai Pilar Bangsa
Ia menyebut dan mengatakan telah memberi uang ke oknum polisi berpangkat brigadir tersebut dengan total sebanyak Rp 125 juta.
Berawal dari beberapa hari setelah penangkapan suaminya, Brigpol AM meminta uang sebesar Rp 40 juta.
Kata Susnawati untuk mengamankan kasus IF yang kedapatan menguasai sabu sebanyak 0,83 gram di belakang jok mobilnya.
Baca Juga : Bupati Andi Utta Serahkan Dua Ranperda Strategis ke DPRD Bulukumba
“Berdasarkan urine, IF negatif pengguna narkoba. Rp 40 juta ini agar dia dia positifkan, supaya bisa direhababilitas saja,” kata Susnawati kepada awak media.
Tak sampai disitu, setalah memberikan Rp 40 juta, Brigpol AM kembali meminta uang sebanyak Rp 25 juta, dan terus meminta hingga mencapai Rp. 125 juta.
Menurut Susnawati, AM meminta uang mengatasnamakan para pejabat kepolsian di Polres Bululumba.
Baca Juga : Wagub Sulsel Launching Gerakan Genting untuk Percepatan Penurunan Stunting di Bulukumba
“Iya dia sebut untuk para pejabat polres seperti kasat narkoba,” katanya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Bulukumba, Iptu Baharuddin yang dikonfirmasi membatah adanya tuduhan dari keluarga pelaku terkait oknum polisi memeras keluarga terduga.
Selama menjadi Kasat, tidak ada uang yang mengalir ke pribadinya.
Baca Juga : Kembali dari Luar Negeri, Bupati Andi Utta Paparkan Hasil Kunker ke Tiongkok dan Korea Selatan
“Saya tidak tahu itu, kalau ada itu oknum itu,” katanya.
Kalau ada uang yang diminta oknum polisi mengatas namakan dirinya tersebut, itu hanya mencatut namanya saja. (*)
