0%
logo header
Kamis, 23 Juni 2022 22:26

Ombudsman Sebut Pengadaan Barang dan Jasa Berpotensi Jadi Lahan Subur Praktik Korupsi

Komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, saat menerima kunjungan audiensi dengan Komite Anak Muda Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Rabu (22/6/2022). (Istimewa)
Komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, saat menerima kunjungan audiensi dengan Komite Anak Muda Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Rabu (22/6/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, Pengadaan Barang dan Jasa berpotensi menjadi lahan subur praktik korupsi. Hal ini disampaikannya saat menerima kunjungan audiensi dengan Komite Anak Muda Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (22/06/2022).

“Pengadaan Barang dan Jasa menjadi ajang dan upaya perilaku koruptif, terlebih dalam suksesi Pemilu/Pilkada. Cukup dekat dengan Pimpinan saja, maka pihak tertentu bisa mendapatkan proyek-proyek PBJ. Kemudian, bisa dipastikan sebagian besar barang hasil pengadaannya tidak berkualitas,” tegas Yeka, dilansir republiknews.co.id, dari lama Resmi Ombudsman, Kamis (23/6/2022).

“Misalnya proyek pembangunan jalan, yang tidak beberapa lama setelah dibangun ternyata terjadi kerusakan dan membutuhkan maintenance berkelanjutan,” tambahnya.

Baca Juga : Akbar Ali Terima Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik, Prestasi Kota Parepare diakui Ombudsman RI

Selanjutnya, Yeka juga menyampaikan bahwa pengawasan menjadi kata kunci dalam PBJ. “Saat ini masyarakat masih awam bahwa Ombudsman RI melakukan pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa. Oleh karenanya diperlukan kolaborasi dengan masyarakat untuk melakukan diseminasi.

“Ombudsman RI sudah menyediakan kanal pengaduan Pengadaan Barang dan Jasa melalui website resmi www.ombudsman.go.id yang bisa diakses secara luas dan gratis oleh masyarakat. Sehingga harapannya, masyarakat bisa melaporkan secara mudah ke Ombudsman RI,” lanjutnya.

Menanggapi, Deputi Sekjen Tranparency International (TI) Indonesia, Wawan Suyatmiko, menyampaikan bahwa kunjungan Komite Anak Muda Pemantau PBJ ke Ombudsman RI, merupakan bentuk transparansi dan bentuk nyata kolaborasi antara masyarakat dan Ombudsman RI.

Baca Juga : Pemkab Luwu Utara Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

“Pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan yang memerlukan pengawasan langsung dari masyarakat sebagai penerima manfaat. Beberapa hal yang bisa menjadi saran kepada Ombudsman RI, misalnya adalah penyediaan kanal sebagai sarana untuk berbagi informasi pengaduan PBJ, yang bisa disharing dengan K/L lain sehingga penyelesaiannya dilakukan sesuai pada tupoksi masing-masing,” jelas Wawan.

Adapun kegiatan kunjungan Komite Anak Muda Pemantau PBJ ke kantor Ombudsman RI dimaksudkan untuk menciptakan kolaborasi dan aksi apa saja yang bisa dilakukan bersama-sama, sebagai bentuk pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa di Indonesia yang diterima oleh Tim Keasistenan Utama III Ombudsman RI.

Penulis : Yos Syukur
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646