REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Operasi Keselamatan Jaya 2022 akan dilaksanakan mulai hari ini, Selasa (1/3/2022).
Operasi lalu lintas ini akan berlangsung selama dua minggu ke depan sampai dengan 14 Maret mendatang.
Kombes Pol Sambodo mengatakan, dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022, kepolisian akan mengedepankan upaya pencegahan dan pemberian pemahaman kepada masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga : Susun Strategi Pengamanan KTT G20 di Bali, Wakapolri Pimpin TFG
“Operasi keselamatan akan mengedepankan upaya preemtif dan preventif baik dalam penegakan prokes maupun penegakan disiplin berlalu lintas,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes pol Sambodo
Ada beberapa pelanggaran yang akan disasar dalam operasi keselamatan tahun 2022 diantaranya pelanggaran yang disasar, pertama, pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel.
Jika melanggar, pengemudi dapat dapat dijerat Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
Baca Juga : Putusan Banding Ditolak, FS Tetap Diberhentikan Tidak Terhormat
Kedua, pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. Pengemudi dapat dikenakan sanksi kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ.
Ketiga, berboncengan lebih dari satu orang. Ini terkait pelanggaran Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) dan dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Keempat, tidak menggunakan helm SNI sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ. Jika melanggar, pengendara dapat dijatuhi sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.
Baca Juga : Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Pati Dua Polwan
Kelima, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol. Ini diatur dalam Pasal 331 UU LLAJ dengan sanksi berupa kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Keenam, pelanggaran melawan arus seperti yang diatur dalam Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ. Jika melanggar, pengemudi dikenakan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Terakhir, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt. Dalam hal ini, pengemudi melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan dapat diberikan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.