REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Iimbauan dari polisi terkait larangan menggunakan sandal jepit saat berkendera ini merupakan hasil evaluasi dari Operasi Patuh 2022.
Dari hasil Operasi Patuh 2022 yang dimulai tanggal 13 sampai 26 Juni 2022, baru beberapa hari polisi sudah banyak ditemukan para pengendara yang menggunakan sandal jepit.
Dalam Operasi Patuh 2022 mulai digelar senin, 13 Juni sampai dua pekan kedepan.
Baca Juga : Pemprov Sulsel – Korlantas Polri Komitmen Optimalkan PAD dari Pajak Kendaraan Bermotor
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi memberikan perhatian khusus ke sejumlah kebiasaan pengendara motor yang sering membahayakan diri.
Salah satu kebiasaan yang disoroti perihal penggunaan sandal jepit waktu berkendara. Hal ini kelihatan sepele, namun itu justru dianggap berdampak pada keselamatan pengendara.
Firman Shantyabudi mengimbau dan mengajak masyarakat tentunya harus tertib dari diri sendiri dulu.
Baca Juga : Kakorlantas Minta Polantas Survei Keinginan Masyarakat, Untuk Hasilkan Pelayanan Terbaik
Masyarakat dapat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu dari orang terdekat.
“Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” jelas Kakorlantas
“Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat tentunya harus tertib dari diri kita sendiri dulu. Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu (dari) orang terdekat. Jadi jangan kasih contoh dikira anaknya nggak ngerti bapaknya bilang ‘Deket aja Pak di situ, biar nggak pakai helm’, naik motor pakai sandal jepit,” ucap Firman di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/06/2022) kemarin.