0%
logo header
Jumat, 28 Oktober 2022 10:09

Opini: Bila Kantor Perwakilan (KPDA) Merupakan BUT?

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Opini: Bila Kantor Perwakilan (KPDA) Merupakan BUT?

Oleh: Taripar Doly, S.E., M.M. (Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Badan dan Orang Asing)

REPUBLIKNEWS.CO,ID, — Kantor Perwakilan atau sering disebut dengan istilah Representative Office (RO) atau Liaison Office (LO) adalah kantor yang dipimpin oleh satu atau lebih perorangan Warga Negara Asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.

Ada empat macam jenis kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia yaitu Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA), Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A), Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Minyak dan Gas Bumi (KPPA Migas).

Baca Juga : Golden Visa dan Pajak

Secara umum Kantor Perwakilan hanya dapat didirikandi dalam gedung kantor di wilayah Ibu Kota Provinsi, dan proses pengajuan pendirian yaitu melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dan tidak diperkenankan menjadi anggota manajemen perusahaan, cabang atau anak perusahaan di Indonesia serta dilarang untuk memperoleh penghasilan melalui penjualan transaksi dan sumber lainnya di Indonesia.

Dalam tulisan berikut hanya mengupas terkait Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) ataudalam penjelasan pasal 15 UU PPh disebut sebagai Wajib Pajak tertentu yang melalui Keputusan Menteri Keuangan nomor 634/KMK.04/1994 disebut sebagai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia atau sering disebut sebagai Kantor Perwakilan Dagang Asing (KPDA).

Kantor Perwakilan Menurut UU PPh (Domestik)

Baca Juga : Hal Baru Tentang Mekanisme Membuka Blokir Rekening Wajib Pajak

Sebagai Subjek Pajak

Subjek Pajak dalam UU Pajak Penghasilan (Pasal 2 ayat (1)) mengkategorikan subjek pajak atas :

  1. Orang Pribadi
  2. Warisan yang belum terbagi sebagai kesatuan menggantikan yang berhak
  3. Badan, dan
  4. Bentuk Usaha Tetap

Kantor perwakilan adalah salah satu rupa dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (serratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, hal ini sebagaimana dijabarkan dalam pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh.

Baca Juga : Merek Starbucks Kopi vs Starbucks Rokok, bagaimana Pajaknya?

Dalam pasal 2 ayat (1a) UU Pajak Penghasilan menuliskan bahwasanya BUT merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan. Bahkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2020 pasal 1 pasal 1 angka 9 yang berbunyi  “Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi (joint Operation), serta kantor perwakilan perusahaan asing dan kontrak investasi bersama.”

Yang menambah kantor perwakilan perusahaan asing sebagai perwujudan dari pengertian badan adalah  untuk mengembalikan status subjek pajak pada substansinya kaitannya dengan administrasi perpajakan.

Nilai Ekspor Sebagai Objek Pajak

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

Dalam penjelasan pasal 15 UU Pajak Penghasilan mengatur Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu seperti perusahaan dagang asing, hal ini dimaksud untuk menghitung kesukaran dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi golongan wajib pajak tertentu.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 634/KMK.04/1994 tentang norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi wajib pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia. Ketentuan ini secara implisit yang menjadi objek penghasilan adalah penghasilan berupa nilai ekspor bruto yaitu semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh WPLN yang mermpunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia.

Sebagai Pemotong Pajak

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

Kantor perwakilan (perusahaan asing) juga adalah termasuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (2), Pasal 21/26, Pasal 23/26 yaitu saat kantor perwakilan (perusahaan asing) memberikan sejumlah uang dari suatu kegiatan, pekerjaan, atau jasa kepada  pihak ketiga.

Kewajiban Menyampaikan  SPT Tahunan Atas Kantor Perwakilan

Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP,  demikian halnya bagi wajib pajak badan baik berorientasi pada profit (profit oriented) maupun yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented).

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

Karena  NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan Wajib Pajak dalam administrasi pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan maka, kantor perwakilan sebagai kendaraan yang dipergunakan oleh badan yang berstatus wajib pajak luar negeri (WPLN) wajib memiliki NPWP dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Walaupun kantor perwakilan adalah merupakan wajib pajak luar negeri yang terikat dengan perjanjian perpajakan internasional, kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tetap menjadi hal yang wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan domestik dalam hal ini Indonesia, karena perpajakan internasional bukan meniadakan pajak maupun menimbulkan pajak baru namun lebih kepada pembagian hak pemajakan.

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

Pengecualian Bentuk Usaha Tetap

Karena disebut sebagai rupa dari Bentuk Usaha Tetap, maka untuk dapat memajaki Subjek Pajak Luar Negeri tersebut kita merujuk pengertian BUT kepada P3B Indonesia dengan negara asing tersebut.

Secara umum pengertian BUT dalam P3B, bagi Kantor Perwakilan yang hanya melakukan kegiatan bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) maka dikecualikan sebagai pengertian Bentuk Usaha Tetap dan negara sumber (Indonesia)  tidak memiliki kewajiban pembayaran pajak.

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

Adapun pengertian dari kegiatan bersifat persiapan (preparatory) adalah merupakan kegiatan pendahuluan agar kegiatan yang esensial dan signifikan siap untuk dilakukan, sementara kegiatan yang bersifat penunjang (auxiliary) adalah merupakan kegiatan tambahan yang memperlancar kegiatan yang esensial dan signifikan dan paling utama bukan untuk pihak lain selain kantor perwakilan dimaksud..

Kesemua persiapan tersebut hanya dilakukan secara indoor yakni kegiatan yang tidak berhubungan dengan pihak lain atau pihak luar, sehingga dapat dikatakan tidak melakukan komunikasi bisnis dengan pihak lain.

Bentuk Usaha Tetap

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

Kegiatan BUT adalah kegiatan yang esensial dan signifikan yaitu mencakup kegiatan yang merupakan usaha atau kegiatan inti dan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha atau kegiatan inti serta secara langsung menimbulkan penghasilan. Salah satu cirinya adalah menggunakan harta atau sumber daya manusia dalam jumlah yang signifikan.

Salah satubentuk  kegiatan yang esensial dan signifikan  adalah kegiatan promosi yaitu kegiatan untuk menyebarluaskan atau menawarkan sebuah produk atau jasa dengan tujuan menarik para calon konsumen untuk membeli produk. Sebuah usaha/bisnis akan mendapatkan calon pembeli/pembeli yang akan meningkatkan penjualan/penghasilan maka kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang berhubungan dengan pihak lain dan termasuk dalam kegiatan pemasaran aktif yang termasuk sebagai kegiatan BUT. Pemasaran disini adalah suatu kegiatan yang merupakan bagian penting dari kegiatan perusahaan secara keseluruhan.

Simpulan

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

Dalam UU Domestik disebutkan bahwa Kantor perwakilan merupakan rupa dari BUT, dimana BUT merupakan Subjek Pajak. BUT disini juga memiliki objek pajak berupa Nilai Ekspor Bruto Luar Negeri ke Indonesia maka Kantor Perwakilan sesuai ketentuan pajak domestik wajib menyampaikan SPT Tahunan. Terkait mekanisme pembayaran pajak lebih lanjut diatur dalam pasal 15 UU PPh yang menjelaskan tentang penggunaan Norma Penghitungan Khusus untuk penghasilan dari Wajib Pajak tertentu hal ini bertujuan untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dengan rumusan 0.44% dari Nilai Ekspor Bruto dan bersifat Final. Norma Penghitungan Khusus tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan yaitu melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 634/KMK.04/1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia.

Sementara dalam P3B disebutkanapabila Kantor Perwakilan telah melakukan kegiatan esensial dan signifikan atau merupakan bagian penting dari kegiatan perusahaan secara keseluruhan maka  kantor perwakilan dikategorikan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang pemajakannya berada di Negara Sumber.

Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646