REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Ops Sikat Lipu 2020, Resmob Polres Soppeng menggulung 2 Lelaki terduga pelaku Curanmor.
Terduga pelaku Curanmor yang diketahui melakukan aksinya pada 6 Februari 2020 di Ruko Depan Pasar Cabenge, Kecamatan Lilirilau, dengan barang bukti berupa 1 unit Motor Yamaha Mio dengan Nomor Polisi DD 3030 YL warna Silver.
Terduga pelaku JL bin JY (23) dan SR alias AD bin AT (36) masing-masing beralamat di Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng yang ditangkap, pada Minggu 22 November 2020 pukul 01.00 WITA dini hari.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Minggu (22/11/2020).
“Anggota Resmob telah mengamankan 2 orang lelaki yang beralamat Lilirilau Soppeng dalam rangka Ops Sikat Lipu 2020,” ungkap AKP Amri.
Adapun kronologis penangkapannya yaitu pada hari Minggu 22 November 2020 pukul 01.00, Resmob melakukan penyelidikan untuk terus memastikan keberadaan terduga pelaku yang sebelumnya sudah diketahui keterlibatannya dalam pencurian kendaraan bermotor di Wilayah Hukum Polres Soppeng.
Dan dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan berada disekitaran Kecamatan Lilirilau sehingga unit Resmob Polres Soppeng melakukan pengejaran dan menemukan terduga pelaku JL didalam salah satu rumah keluarganya sehingga langsung dilakukan penangkapan.
Dari hasil pengembangan, ditemukan keterlibatan tersangka lain yang berinisial SR alias AD.
Kini kedua terduga pelaku dilakukan pemeriksaan secara Intensif oleh penyidik Reskrim Polres Soppeng. (Yusuf)
Regional 10 Oktober 2025 17:59