0%
logo header
Jumat, 10 April 2026 17:41

Optimalkan Ketahanan Pangan, Pemkab Sidrap Perketat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Rizal
Editor : Rizal
Pemkab Sidrap menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian melalui penguatan regulasi pengendalian alih fungsi lahan. (Foto: Humas Pemkab Sidrap)
Pemkab Sidrap menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian melalui penguatan regulasi pengendalian alih fungsi lahan. (Foto: Humas Pemkab Sidrap)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian melalui penguatan regulasi pengendalian alih fungsi lahan.

Hal tersebut mengemuka dalam agenda Pembinaan Daerah Terkait Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Jumat (10/4/2026).

Acara diselenggarakan Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu (Direktorat PHTA), Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN secara daring (virtual). 

Baca Juga : OJK: Keamanan Siber di Industri Keuangan Digital Perlu Diperkuat

Kegiatan diikuti secara kolektif oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Sidrap dan pemangku kepentingan terkait di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang.

Hadir di kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Andi Rahmat Saleh, bersama Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Sidrap, Taufik. 

Jajaran OPD Pemkab Sidrap terkait juga hadir, diantaranya Dinas Biciptapera, Dinas PMPTSP, Dinas TPHPKP (Pertanian), Bapperida, serta Dinas Lingkungan Hidup.

Baca Juga : Semangat Kartini Mengalir dalam Aksi Nyata Srikandi PLN UID Sulselrabar

Turut serta perwakilan asosiasi pengembang seperti DPD APERSI, REI, AP2RSI, dan PI Sulawesi Selatan.

Pada kesempatan itu, Sekda Sidrap, Andi Rahmat Saleh memaparkan bahwa Sidrap terus melakukan pemutakhiran regulasi guna mengawal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Kami di Sidrap sangat konsen dengan LP2B ini. Bahkan, kami telah melakukan beberapa kali revisi untuk pemutakhiran Peraturan Bupati. Yang terbaru adalah Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025,” tegas Andi Rahmat.

Baca Juga : Digelar 5 Mei, Vonny Ameliani Undang Ketua DPRD Sulsel Hadiri Pelantikan Pengurus KNPI Sulsel

Langkah ini, sambungnya, sejalan dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Asta Cita Presiden RI dalam mewujudkan swasembada pangan.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Sidrap akan segera membentuk tim lintas sektoral bersama BPN untuk menyusun format pelaporan formal sesuai ketentuan kementerian.

“Kami akan segera berkoordinasi untuk menyusun format laporan sebagai bentuk kewajiban kami kepada Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Pengendalian Tanah,” tutupnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646