0%
logo header
Sabtu, 27 Agustus 2022 20:15

Orangtua Wajib Penuhi Hak Sehat Anak Lewat Imunisasi Lengkap

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Pelaksanaan program BIAN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang berlangsung di SDN Bontokamase, Jalan Andi Tonro, Sungguminasa, Mei 2022 lalu. (Istimewa)
Pelaksanaan program BIAN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang berlangsung di SDN Bontokamase, Jalan Andi Tonro, Sungguminasa, Mei 2022 lalu. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Sulawesi Selatan menilai peran orangtua sangat dibutuhkan dalam mendorong pemenuhan imunisasi anak secara lengkap. Saat ini masih banyak orangtua belum memenuhi cakupan imunisasi anak secara lengkap.

Menurut pengurus IDAI Sulsel dr. Martira Maddepungeng, anak sangat penting untuk mendapatkan imunisasi sebagai pemenuhan hak anak untuk sehat dalam pertumbuhan dan perkembangannya.

“Imunisasi salah satu upaya untuk anak terlindungi berbagai penyakit. Sebab beberapa penyakit ini cukup tinggi terjadi pada anak-anak. Bahkan ada ancaman kematian di dalamnya,” katanya saat menjadi narasumber pada Media Breafing BIAN di Sulsel yang berlangsung di Hotel Claro Makassar, beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Program BIAN 2022 di Sulsel Berhasil Imunisasi 1.269.337 Anak

Ia menyebutkan, beberapa penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi lengkap. Antara lain, Campak, Difteri, Polio, Rubella, Tetanus, Meningitis, Pertusi dan Japanese Encephalitis (JE) atau radang otak.

“Capaian imunisasi lengkap pada anak secara nasional dapat mencegah dua hingga tiga juta kematian setiap tahunnya. Dengan capaian imunisasi lengkap pada anak ini mampu meningkatkan harapan dan sehat anak di masa mendatang,” katanya.

Ia pun mendorong bagaimana orangtua mampu memprotektif anaknya dengan memberikan imunisasi dasar lengkap. Bahkan meminta agar orangtua menghindari pemberian imunisasi anak disaat telah mengindap penyakit.

Baca Juga : Percepat Capaian BIAN, Dinas Kesehatan Luwu Timur Gelar Rakoor

“Jangan tunda sakit dulu baru diberikan imunisasi, kalau sudah sakit dampak ke keluarga itu pasti luar biasa. Anaknya juga bisa menyebabkan penyakitnya lebih berat, seperti komplikasi bahkan bisa menjadi suatu kematian,” tegas dr. Martira.

Pada tahapan pemberian imunisasi dasar lengkap juga harus betul-betul diperhatikan oleh orangtua. Apalagi sejauh ini pemerintah melalui Kementrian Kesehatan, hingga turun ke pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai program imunisasi. Baik melalui Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS), maupun Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN).

Ia menjelaskan, tahapan pemberian imunisasi anak di mulai saat bayi dengan mendapatkan vaksinasi Hepatitis B0. Selanjutnya di usia 1 bulan anak berhak mendapatkan perlindungan penyakit Tuberkulosis (TBC) dengan vaksin Bacillus Calmette-Guérin (BCG) dan Oral Polio Vaksin.

Baca Juga : Percepat Capaian BIAN, Dinas Kesehatan Luwu Timur Gelar Rakoor

Di usia 2,3 dan 4 bulan anak perlu mendapatkan imunisasi Pentabio yaitu pemberian lima jenis antigen pencegah penyakit. Yakni, Difteri, Pertusi, Tetanus, Hepatitis B dan Bakteri Haemophilus Influenzae tips B (HIB) tipe.

“Kedepannya pemerintah merencanakan ada penambahan imunisasi untuk anak yakni Pneumococcal Conjugate Vaccine (PCV). Ini untuk mencegah penyakit akibat infeksi bakteri streptococcus pneumoniae atau kuman pneumokokus yang bisa mengakibatkan radang otak,” tegasnya.

Selanjutnya, terang dr. Martira, di usia 4 bulan anak wajib mendapatkan suntikan Polio In-aktif. Di mana anak bisa mendapatkan vaksin Pentabio 1 kali yang ketiga, dapat Oral Polio Vaksin yang keempat, kemudian dapat IPV suntikan dua hingga tiga kali vaksin.

Baca Juga : Percepat Capaian BIAN, Dinas Kesehatan Luwu Timur Gelar Rakoor

“Ini memang sudah waktunya dan memang sudah harus dilakukan,” terangnya.

Memasuki anak usia 9 bulan, anak perlu mendapatkan vaksin Measles Rubella (MR). Kemudian akan dilanjutkan di usia 18 bulan dengan pemberian booster yang tujuannya untuk menguatkan kekebalan.

Pemberian vaksinasi booster ini pun baru bisa diberikan kepada anak yang telah melengkapi imunisasi dasarnya. Sehingga bagi anak yang telah memasuki usia 18 bulan kemudian belum mendapatkan imunisasi dasar yang lengkap sebaiknya secara perlahan melengkapi pemberian imunisasinya.

Baca Juga : Percepat Capaian BIAN, Dinas Kesehatan Luwu Timur Gelar Rakoor

“Jika kondisinya ada anak yang tertunda, misalnya di usia anak 18 bulan tapi belum lengkap imunisasinya maka posisinya bukan booster tapi baru melengkapi imunisasi dasar yang tertunda. Kondisi seperti ini masih banyak kita temukan,” katanya.

Salah satu orangtua yang enggan disebutkan namanya mengaku, tidak memberikan imunisasi dasar lengkap kepada anaknya karena kurangnya dukungan dari keluarga. Di mana suaminya melarang hanya karena alasan di dalam dalam agama.

Sementara berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2016 tentang Imunisasi menyebutkan imunisasi pada dasarnya diperbolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

Baca Juga : Percepat Capaian BIAN, Dinas Kesehatan Luwu Timur Gelar Rakoor

Dalam hal seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan penyakit berat atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, bahkan kematian, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib. Dalam Fatwa MUI itu pun merekomendasikan kepada para orang tua dan masyarakat agar wajib berpartisipasi menjaga kesehatan, termasuk dengan memberikan dukungan pelaksanaan imunisasi.

“Saya di larang suami, karena katanya itu haram dalam agama,” katanya.

Ia mengatakan, dari keempat anaknya, anak ketiganya hanya mendapatkan imunisasi tiga kali. Sementara untuk anak keempatnya hanya mendapatkan imunisasi satu kali.

Baca Juga : Percepat Capaian BIAN, Dinas Kesehatan Luwu Timur Gelar Rakoor

“Karena di larang dan saya tidak berani melawan suami makanya hanya beberapa kali saya bawa untuk imunisasi. Bahkan anak ketiga saya itu juga tidak dibolehkan ikut imunisasi di SD,” terangnya.

#Pemprov Sulsel dan Unicef Dorong Cakupan BIAN

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Unicef terus mendorong cakupan imunisasi anak secara lengkap melalui berbagai program. Salah satunya pada program Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN).

Baca Juga : Percepat Capaian BIAN, Dinas Kesehatan Luwu Timur Gelar Rakoor

Per 26 Agustus 2022 realisasi imunisasi Campak Rubella (CR) melalui program BIAN untuk tingkat provinsi mencapai 58,93 persen untuk imunisasi CR 9-59 bulan, dan 78,44 persen untuk imunisasi CR 5 hingga dibawah 12 tahun. Sementara pada program ini ditargetkan realisasi imunisasi mencapai 95 persen.

Di tingkat kabupaten kota di Sulsel hingga kini masih mencatatkan beberapa daerah yang masih jauh dari target. Seperti Kabupaten Wajo yang realisasinya baru mencapai 36,70 persen untuk imunisasi CR 9-59 bulan, dan 75,30 persen untuk imunisasi CR 5 hingga dibawah 12 tahun. Selanjutnya yakni Kota Makassar yang hanya mencapai 36,64 persen untuk imunisasi CR 9-59 bulan, dan 63,39 persen untuk imunisasi CR 5 hingga dibawah 12 tahun.

Sementara, kabupaten dan kota yang telah berhasil mencapai target bahkan melebihi target yang ada yakni Kabupaten Pinrang sebesar 102,99 persen untuk untuk imunisasi CR 9-59 bulan, dan 97,65 persen untuk imunisasi CR 5 hingga dibawah 12 tahun.

Baca Juga : Percepat Capaian BIAN, Dinas Kesehatan Luwu Timur Gelar Rakoor

Menyusul Kabupaten Barru 88,95 persen untuk imunisasi CR 9-59 bulan, dan 102,97 persen untuk imunisasi CR 5 hingga dibawah 12 tahun. Kemudian Kabupaten Luwu sebesar 101,46 persen untuk imunisasi CR 9-59 bulan, dan 95,08 persen untuk imunisasi CR 5 hingga dibawah 12 tahun.

Menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Erwan Tri Sulistyo, untuk wilayah Kota Makassar masih perlu support yang tinggi agar cakupannya bisa mengikuti daerah-daerah lainnya. Termasuk memaksimalkan capaian imunisasi di pelayanan imunisasi yang ada.

“Makassar, masih perlu di support, terutama capaian posyandu, paud dan anak dibawah 5 tahun lainnya,” ujarnya.

Baca Juga : Percepat Capaian BIAN, Dinas Kesehatan Luwu Timur Gelar Rakoor

Ia pun berharap, adanya waktu perpanjangan program BIAN hingga 13 September 2022 mendatang, kabupaten kota melalui dukungan pemerintah daerah dan stakeholder dapat mencapai target 95 persen cakupan BIAN. Khususnya imunisasi tambahan campak rubella.

Olehnya, ia menganggap perlu ada kolaborasi dari berbagai pihak dengan memanfaatkan momentum dan kegiatan-kegiatan yang melibatkan anak. Strategi lainnya yang dapat dioptimalkan adalah dengan membentuk Tim sweeping BIAN di tingkat desa dan kelurahan dengan target yang telah ditetapkan.

“Dengan kita berkolaborasi, dan bersama-sama kami yakin kita bisa memenuhi hak imunisasi anak-anak kita dan menjadikan Sulawesi Selatan sebagai provinsi dengan cakupan tertinggi di level nasional,” terangnya.

Penulis : Chaerani
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646