0%
logo header
Sabtu, 16 April 2022 07:44

OTT Pungli di Pasar Sentral Bulukumba, Dua Palaku Dilepas Polisi

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Wakapolres Bulukumba, Kompol Umar Siatta (Dok. Republiknews.co.id)
Wakapolres Bulukumba, Kompol Umar Siatta (Dok. Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba Sulawesi Selatan akhirnya angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua oknum pelaku Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Sentral Bulukumba.

Wakapolres Bulukumba, Kompol Umar Siatta yang ditemui Republiknews.co.id di ruangannya membenarkan OTT pungli tersebut. Kata dia ada dua pelaku yang diamankan.

Keduanya terjaring OTT kepolisian pada Senin, 11 April 2022 sempat membuat heboh warga, dan hingga kini masih hangat diperbincangkan.

Baca Juga : Ini Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Wartawan saat Liputan Demo Ricuh di Bulukumba

OTT itu kata Umar, diperintahkan langsung olehnya. Dari hasil tangkap tangan, polisi mengamankan barang bukti uang senilai Rp.200 ribu.

Kedua oknum tersebut menarik pungutan diatas harga ditentukan. Yakni Rp.15 ribu per kendaraan bongkar muat, padahal tarifnya hanya sebesar Rp 4000 saja untuk dua kali bayar.

“Kita amankan dua orang yang merupakan pegawai harian lepas (PHL) dengan barang bukti Rp.200 ribu dari hasil pungutan karcis,” kata Umar yang juga merupakan ketua tim Saber Pungli Bulukumba, di ruangannya, Kamis (14/04/2022).

Baca Juga : Forum Jurnalis Selatan Boikot Sementara Pemberitaan Polres Bulukumba

Hanya saja, kedua oknum pelaku Pungli itu kini bebas atau tak ditahan Polisi alias selesai ditengah jalan.

Umar menerangkan kedua pelaku telah dimintai keterangan lalu dibolehkan pulang seusai diintrogasi dan hanya dikenakan wajib lapor.

” Untuk melakukan penahanan kita tidak memiliki dasar hukum. Tidak ada laporan, begitu juga dari pedagang,” imbuhnya.

Baca Juga : Korban Berjatuhan, Aktivis Kecam Tindakan Pengamanan Demo Brutal Polres Bulukumba

Hanya saja kata Umar, bukan berarti jika keduanya merdeka alias bebas dari jeratan hukum, pasalnya pihaknya baru menggelar gelar kasus dan laporan hasil penyelidikan.

Dari pemeriksaan awal, kedua oknum penarik retribusi yang berstatus pegawai harian lepas itu mengaku melakukan Pungli tanpa diperintahkan siapapun.

“Perbuatannya salah karena melakukan gerakan tambahan, namun setelah didalami mereka punya alasan,” bebernya.

Baca Juga : Sore Mencekam di Bulukumba: Demo Ricuh, Mahasiswa Bonyok dan Wartawan Diacam Pistol Oknum Polisi

Dihadapan polisi juga diakui mereka sudah jauh hari memberlakukan tarif tidak sesuai ketentuan kepada pedagang yang membongkar dagangannya.

Dalihnya, uang hasil pungli itu kata Umar, mereka pakai untuk membayar listrik pasar, uang jaga, dan kebersihan pasar.

“Beli kopi dan bayar lampu katanya, belum lagi target mereka katanya 1 juta perhari, gajinya dibayarkan setiap 3 bulan,” ucapnya lagi.

Baca Juga : Sore Mencekam di Bulukumba: Demo Ricuh, Mahasiswa Bonyok dan Wartawan Diacam Pistol Oknum Polisi

Apapun alasanya, hukum kata Umar akan tetap berjalan.

“Tetapi kalau undang-undang ketentuannya belum memenuhi unsur karena tidak memaksa dan tidak ada mengaku korban. Dan korban mana yang menyetor hingga sampai Rp.200 ribu itu belum saya temukan,” tandasnya.

Terpisah, Anggota DPRD Bulukumba Juandy Tandean kepada Republiknews.co.id, mengaku tahu atas penangkapan dua oknum tersebut. Itu dikarenakan, kasus pungli tersebut sudah ia temukan beberapa bulan lalu.

Baca Juga : Sore Mencekam di Bulukumba: Demo Ricuh, Mahasiswa Bonyok dan Wartawan Diacam Pistol Oknum Polisi

Dia berharap polisi mengusut tuntas kasus ini, jangan sampai pungutan turut mengalir ke beberapa pejabat.

“PAD kita bukan bocor lagi, tapi tumpah,” sesal anggota DPRD Bulukumba Fraksi Partai Golkar itu. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646