REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Pinjaman masyarakat pada layanan pinjaman daring (pindar) hingga Mei 2025 mencapai Rp82,59 triliun. Capaian ini menunjukkan adanya pertumbuhan hingga 27,93 persen secara year on year (yoy).
“Pada industri Pindar, outstanding pembiayaan di Mei 2025 sebesar Rp82,59 triliun dari periode yang sama di tahun sebelumnya sebesar Rp62,74 triliun,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam keterangannya, kemarin.
Kemudian pada kondisi tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 3,19 persen dari tahun sebelumnya di periode yang sama sebesar 2,79 persen.
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
Di sektor PVML lainnya yakni pada piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh 2,83 persen yoy pada Mei 2025 menjadi Rp504,58 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 10,34 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,57 persen, dan NPF net 0,88 persen.
“Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,20 kali dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali,” sebutnya.
Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM
Kemudian, pada kinerja pembiayaan modal ventura di Mei 2025 tumbuh sebesar 0,88 persen yoy dengan nilai pembiayaan tercatat Rp16,35 triliun dari sebelumnya Rp16,32 triliun. Berdasarkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan pada Mei 2025 meningkat sebesar 54,26 persen yoy, atau menjadi Rp8,58 triliun dengan NPF gross sebesar 3,74 persen.
Agusman melanjutkan, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan berbagai langkah preventif. Antara lain, melakukan Pencabutan Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D 06/2025 per 16 Juni 2025.
Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha. Saat ini terdapat 3 dari 145 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar.
Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM
Selain itu, terkait pemenuhan kewajiban ekuitas minimum Penyelenggara Pindar sebesar Rp12,5 miliar, terdapat 14 dari 96 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum.
Dari 14 Penyelenggara Pindar tersebut, terdapat 5 Penyelenggara Pindar telah menyampaikan surat komitmen dan action plan pemenuhan ekuitas minimum, 2 Penyelenggara Pindar Syariah yang sudah menyampaikan action plan untuk melakukan merger, serta 7 Penyelenggara Pindar lainnya saat ini sedang proses penjajakan dengan calon strategic investor.
Pemenuhan kewajiban ekuitas minimum Penyelenggara Pindar akan semakin meningkatkan ketahanan dan daya saing Penyelenggara Pindar dan pada akhirnya memperkuat industri Pindar secara keseluruhan.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, serta mendorong konsolidasi, termasuk pengembalian izin usaha,” jelasnya.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Juni 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 18 Perusahaan Pembiayaan, 5 Perusahaan Modal Ventura, 17 Penyelenggara Pindar, 2 Perusahaan Pergadaian Swasta, 1 Lembaga Keuangan Khusus, dan 2 Lembaga Keuangan Mikro atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 45 sanksi denda dan 55 sanksi peringatan tertulis.
OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
“Dengan upaya ini pada akhirnya sektor PVML dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” tegasnya.