REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALOPO – Walikota Palopo, Drs. H.M. Judas Amir, MH bersama Ketua DPRD kota Palopo, Dr. Hj. Nurhaenih, S.Kep, M.Kes melakukan penandatanganan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kota Palopo Tahun Anggaran 2020 oleh BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan.
Penyerahan tersebut dilakukan secara virtual di Ruang Pertemuan Ratona Kantor Walikota Palopo, Jumat, 7 Mei 2021.
Hadir pada kegiatan penyerahan diantaranya Sekretaris Daerah Kota Palopo, Drs. Firmanza DP, SH,M.Si, para Asisten Setda kota Palopo, serta para Pimpinan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Palopo.
Baca Juga : Indah Putri Indriani Bawa Pemkab Luwu Utara Raih Opini WTP ke- 12
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel, Wahyu Priyono dalam sambutannya menyampaikan, pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan.
“Pasal 17 Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas laporan keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai sesuai dengan tingkat kewenangannya,” katanya.
Disebutkan pula bahwa untuk Kota Palopo opini laporan keuangan yang diberikan oleh pemeriksa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 6 kali sejak Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2020.
Baca Juga : Indah Putri Indriani Optimistis Pertahankan Opini WTP
Sementara itu, Ketua DPRD kota Palopo menyampaikan bahwa opini terhadap Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) diberikan sebagai hasil penilaian kerja setiap pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang diamanatkan kepadanya.
Disertai rekomendasi BPK merupakan bentuk tindaklanjut atas pertanggungjawaban pada kegiatan pengelolaan keuangannya.
“Pencapaian saat ini merupakan hasil kerja keras semua pihak. Semoga apa yang dicapai dapat dipertahankan dan jika memungkinkan kedepan untuk lebih ditingkatkan lagi,” katanya. (*)
