0%
logo header
Rabu, 25 Mei 2022 19:13

Palsukan Uang Senilai Rp300 Juta, Pasangan Suami-Isteri di Kalideres Jakarta Barat Diamankan Polisi

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar dan jajaran memperlihatkan barang bukti uang palsu, Rabu (25/05/2022). (Istimewa)
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar dan jajaran memperlihatkan barang bukti uang palsu, Rabu (25/05/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polsek Kalideres Jakarta Barat mengamankan Pasutri (pasangan suami isteri) yang memalsukan uang rupiah dan mengedarkan nya di wilayah Kalideres Jakarta Barat.

Pasutri tersebut diamankan di sebuah
rumah kontrakan Jalan Marga Jaya RT 03/11 Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan Polsek Kalideres berhasil membongkar peredaran uang palsu yang dilakukan oleh Pasutri.

Baca Juga : Gudang Miras Berkedok Toko Sembako Digrebek Polisi di Jakbar, 17400 Botol Miras Diamankan

“Ke dua pelaku tersebut berinisial MT (35) dan MH (29) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cengkareng Jakarta Barat,” ujar Kompol Moh. Taufik Iksan saat menggelar Press Conference di Mapolsek Kalideres, Rabu (25/05/2022).

Dalam kesempatan yang sama Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, pasutri yang diamankan tersebut mencetak dan mengedarkan uang palsu kepada para pedagang kecil.

“Mereka edarkan dengan membeli sejumlah barang ke Toko kelontongan maupun pasar,” ujar AKP Syafri Wasdar.

Baca Juga : 24 Operator Judi Online di Cengkareng Jakarta Barat Digrebek Polisi Saat Beraksi

“Jadi dia belanjakan sekitar Rp30 ribu atau Rp40 ribu nanti kembaliannya Rp10 ribu uang asli. Nah kembaliannya itulah yang dia kumpulkan,” kata Syafri.

Awal mula kejadian ini terbongkar karena pihaknya menerima informasi adanya aksi pemalsuan uang palsu Rupiah di sebuah rumah kontrakan di Kawasan Cengkareng.

Menerima informasi tersebut, dibawah pimpinan kanit Reskrim AKP Subartoyo melakukan penyelidikan guna memastikan akan kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga : Lima Operator Judi Online Ditangkap di Cengkareng, Polisi Buru Pemilik Situs

Setibanya di Lokasi Poliei berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri.

Dari hasil penggerebekan dan penyelidikan didapat bahwa mereka (Pasutri) ini telah mencetak uang palsu kurang lebih Rp300 juta.

Para pelaku sudah menjalani praktik uang palsu sudah 6 bulan berjalan. “Sekali produksi tiap 30 juta itu dia butuh waktu sekitar 1 minggu sampai dengan 10 hari,” tuturnya.

Baca Juga : Polsek Kalideres Gencarkan Safari Subuh Keliling

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 36 Jo 26 ayat 1 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646