REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE — Pemerintah Pusat kembali mengeluarkan Surat Edaran tentang diskresi atas pelaksanaan SKB 4 Menteri pada pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19.
Surat edaran yang telah diunggah di laman resmi Kemendikbudristek ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan walikota diseluruh Indonesia.
Surat edaran itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik penyebaran Covid-19 dan berdasarkan kesepakatan empat kementerian.
Baca Juga : Wali Kota Tasming Hamid Serahkan Bantuan dan Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni untuk Korban Kebakaran
Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare merespons cepat surat edaran tersebut. Melalui Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim menginstruksikan Disdikbud untuk memastikan pelaksanaan PTM 100% di Parepare, diikuti dengan protokol kesehatan ketat.
“Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri, kami akan menginstruksikan Disdikbud Parepare untuk memastikan PTM di sekolah-sekolah berjalan dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya, Selasa (2/8/2022).
Pangerang juga menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan dalam menggencarkan vaksinasi Covid-19 untuk siswa SD dan SMP.
“Kita instruksikan agar terus berkoordinasi dan kolaborasi menggencarkan vaksinasi Covid-19, untuk memastikan vaksin sudah lengkap,” tandasnya.
Seperti yang ketahui, Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 7/2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) itu ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada 29 Juli 2022 lalu. (Adv)