0%
logo header
Kamis, 25 Februari 2021 17:05

Pansus Perda Rampungkan Pembahasan, PD Pasar Makassar Berubah Nama Jadi Perumda

Rapat Finalisasi Pansus Ranperda Perubahan Nama Perusahaan daerah (PD) Pasar Makassar Raya menjadi Perusahaan Umum Daerah, di Ruang Badan Anggaran DPRD Makassar, Kamis (25/02/2021).
Rapat Finalisasi Pansus Ranperda Perubahan Nama Perusahaan daerah (PD) Pasar Makassar Raya menjadi Perusahaan Umum Daerah, di Ruang Badan Anggaran DPRD Makassar, Kamis (25/02/2021).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Panitia Khusus (Pansus) Perda Perubahan Status Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar mencapai tahap penyelesaian pembahasan dengan pihak terkait, Kamis (25/02/2021) di Ruang Badan Anggaran DPRD Makassar.

Rapat dipimpin Ketua Pansus Perumda Pasar Kasrudi (dari Fraksi Gerindra) bersama Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Nurhaldin didampingi Wakil Ketua Pansus Sahruddin Said (dari Fraksi PAN) dan Sekretaris Pansus Andi Astiah (dari Fraksi PKS). Hadir anggota Pansus yaitu Andi Suharmika (Fraksi Golkar), Galmerya Kondorura (Fraksi PDIP), Rezki (Fraksi Demokrat), dan Hj. Muliati (Fraksi PPP).

Ketua Pansus Pansus Pasar, Kasrudi mengatakan rapat ini adalah finalisasi dan menyatukan persepsi awal hingga akhir dari berbagai pihak. Pihaknya mendengarkan berbagai masukan dan saran yang dikemukakan pihak direksi, Kemenkumham, Bagian Hukum Pemkot Makassar, dan Dinas Perdagangan Kota Makassar.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

“Tujuan rapat ini menemukan finalisasi dan menyatukan persepsi dari berbagai pihak. Mulai dari tata bahasa sampai apa-apa yang menjadi fokus kami dalam perubahan status pasar makassar,” ujarnya.

Menyambung hal itu, Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan seluruh pihak yang terlibat dan khususnya dukungan dari Anggota DPRD Makassar.

“Kami mengucapkan terima kasih dan masukan termasuk dukungan dari Anggota DPRD Makassar. yang terpenting adalah bagaimana tercapainya tujuan dari perda ini untuk menata dan membangun pasar yang ada di Kota Makassar,” tegasnya. (Rizal)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646