0%
logo header
Jumat, 30 Juli 2021 17:02

Pansus RPJMD DPRD Makassar Diskusikan Ranperda Bersama Tim Ahli dan OPD

Rizal
Editor : Rizal
Ketua Pansus Ranperda RPJMD Kota Makassar tahun 2021-2026, Abdul Wahab Tahir saat memimpin rapat pembahasan di DPRD Makassar, Jumat (30/7/2021).
Ketua Pansus Ranperda RPJMD Kota Makassar tahun 2021-2026, Abdul Wahab Tahir saat memimpin rapat pembahasan di DPRD Makassar, Jumat (30/7/2021).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar tahun 2021-2026 melakukan pertemuan ketiga dalam rangka pembahasan ranperda tersebut. Bertempat di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar, Jumat (30/7/2021).

Pelaksanaan rapat ini dihadiri oleh tim ahli dan sejumlah stakeholder secara terbatas. Selain itu, sejumlah undangan juga hadir secara virtual.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Ranperda RPJMD, Abdul Wahab Tahir didampingi Wakil Ketua Pansus, Kasrudi bersama Asisten Pemkot Makassar. Hadir pula sejumlah anggota Pansus diantaranya Abdi Asmara, Fatma Wahyudin, Supratman, serta Yeni Rahman.

Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pansus Ranperda RPJMD, Abdul Wahab Tahir menjelaskan bahwa rapat itu membahas sejumlah visi misi walikota yang akan dituangkan dalam RPJMD kedepannya.

Rapat tersebut, katanya, untuk menyatukan dan mempertemukan persepsi antara stakeholder yang ingin menjalankan program-program tersebut dan juga mendengarkan pernyataan dari tim ahli.

Insyaallah pekan depan kami akan kembali bertemu untuk membahas pandangan dari para ahli setelah menanggapi sejumlah jawaban dari walikota untuk mewujudkan dan bekerja sama menuangkan visi misi walikota dalam RPJMD ini.” demikian Wahab.

Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel

Sementara itu, Anggota Pansus Ranperda RPJMD, Abdi Asmara menegaskan akan mendorong pembahasan dalam rangka percepatan. Sebab menurutnya, RPJMD ini adalah kontrak politik Pemerintah Kota Makassar dengan masyarakat Kota Makassar. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646