Parepare saat ini masih dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Itu berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare terbaru, Nomor 060/53/GT.Covid19, 5 Oktober 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Parepare. Surat Edaran berlaku mulai 5 Oktober 2021 sampai dengan 18 Oktober 2021.
Secara umum dalam Surat Edaran ini, tetap membatasi kegiatan masyarakat, namun ada beberapa yang mulai dilonggarkan.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
Seperti jam operasional warung makan, kafe, restoran dilonggarkan hingga pukul 22.00 Wita, dari sebelumnya 21.00 Wita. Itu dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Dan pesan antar atau take-away sampai pukul 23.00 Wita. Tapi masih belum dibolehkan kegiatan live music. (*)
