0%
logo header
Jumat, 28 Januari 2022 15:58

Paripurna DPRD Luwu Timur, Sekda Luwu Timur Serahkan Satu Buah Ranperda

Sekda Luwu Timur, Bahri Suli serahkan satu buah Ranperda ke Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin.
Sekda Luwu Timur, Bahri Suli serahkan satu buah Ranperda ke Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU TIMUR- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur, Bahri Suli menghadiri Rapat Paripurna agenda Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahap III Propemperda Tahun 2021.

Rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur tersebut sekaligus penyerahan 1 (satu) buah Ranperda Tahap I Tahun 2022 oleh Sekda Luwu Timur, Bahri Suli ke DPRD Kabupaten Luwu Timur dan dilakukan penetapan Panitia Khusus (Pansu).

Rapat Paripurna dipimpin langung Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin, didampingi Wakil Ketua I DPRD, HM. Siddiq BM, dan Wakil Ketua II DPRD Lutim, Usman Sadik yang dihadiri Perwira Penghubung, Martinus Pagasing dan Anggota DPRD Luwu Timur di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Luwu Timur, Jumat (28/01/2022).

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Bertekad Kembalikan Kejayaan Wija To Luwu Lewat Sektor Pertanian

Sekda Luwu Timur, Bahri Suli mengatakan, penyerahan Ranperda ini merupakan salah satu upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, pembinaan dan pelayanan kemasyarakatan. Juga untuk memenuhi kewajiban konstitusional, utamanya dalam hal pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022.

Sekda Bahri Suli memberikan gambaran singkat kepada DPRD terkait Ranperda tentang Pendirian PT. Lutim Gemilang (Perseroda). Dalam era otonomi daerah, Pemerintah Daerah diberikan kesempatan luas untuk berusaha memanfaatkan potensi dan peluang usaha secara optimal, dimana BUMD dibutuhkan untuk mengelola usaha yang memiliki potensi menghasilkan pendapatan asli daerah guna menunjang pertumbuhan ekonomi daerah.

Lanjutnya, pendirian PT. Lutim Gemilang (Perseroda) oleh Pemerintah Daerah merupakan salah satu cara untuk memenuhi pendapatan asli daerah, sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk menambah sumber pendapatan daerah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

Baca Juga : Logistik Pemilu di Luwu Timur Aman, Satu TPS di Blank Spot Area

“Dimana BUMD didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik dan memperoleh laba dan/atau keuntungan,” pungkasnya (*)

Penulis : Asril
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646