0%
logo header
Senin, 17 Agustus 2020 13:55

Pasien Positif Covid-19 di Sinjai Diperbolehkan Isolasi Mandiri di Rumah, Kok Bisa?

Ilustrasi.
Ilustrasi.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Sinjai diperbolehkan diisolasi mandiri di Rumah masing-masing. Pasalnya, dua pasien positif covid-19 yang bertugas di Puskesmas Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara, dinyatakan terkonfirmasi Positif Covid-19 hanya saja isolasi mandiri di rumah.

Padahal, jika melirik ke belakang, setiap pasien positif Covid-19 di Kabupaten Sinjai wajib dijemput untuk dibawa ke tempat yang telah disiapkan pemerintah daerah untuk diisolasi agar memutus dan mencegah mata rantai penyebaran.

Kepala Puskesmas Balangnipa, dr. Aliawati Albek yang dikonfirmasi belalui pesan singkat WhatsApp untuk kasus yang terkonfirmasi positif, wajib melakukan isolasi mandiri.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

“Untuk kasus yang tanpa gejala bisa bermohon untuk melakukan Isolasi mandiri di rumah ditujukan ke Ketua Tim Gugus Tugas, dengan beberpa persyaratan yang wajib dipenuhi dalam surat permohonan, dengan persetujuan dari beberapa pihak terkait, mulai dari Kepala Lingkungan, Babinsa, Babinkantibmas, Lurah sampai Camat,” katanya, Senin (17/08/2020).

Ditambahkannya, Isolasi mandiri boleh dilakukan di rumah jika Permohonan sudah di ACC oleh Ketua Tim Gugus.

“Salah satu dokter yang terkonfirmasi positif sementara bermohon ke Tim Gugus Tugas dan sementara proses pengajuan permohonan isolasi mandiri di rumah, menunggu jawaban dari Tim gugus tugas kabupaten Jika di ACC maka dibolehkan di rumah, dengan pengawasan ketat semua lintas sektor aparat pemerintah, aparat keamanan,” ucapnya.

Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik

“Dalam pedoman penanganan covid-19 revisi 5, ada disebutkan isolasi mandiri boleh di rumah asalkan memenuhi syarat dan disetujui oleh Tim Gugus untuk sementara pasien masih di rumahnya dan namun jika tidak di ACC maka yang bersangkutan wajib diisolasi di Hotel Sinjai yang telah disiapkan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Senada yang disampaikan Lurah Lappa, Andi Arifai mengakui sudah menandatangani permohonan salah satu warganya yang terpapar Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya.

“Sudah saya tandatangani tadi. Sebenarnya saya mengarahkan untuk dilakukan isolasi di Hotel Sinjai, namun karena alasan ada persetujuan dokternya di rumah sakit dan memiliki anak kecil, sehingga kami menyetujui,” ucapnya.

Baca Juga : Indosat Berbagi Kasih: Anak-anak Nikmati Kehangatan dan Sukacita Natal

Arifai menambahkan, suami beserta keluarga dari warganya yang terpapar tersebut, ditekankan selama isolasi di rumahnya agar tidak kemana-mana.

“Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Lingkungan, dan saya sendiri ndi, intens melakukan pengawasan dan mengedukasi masyarakat,” tambahnya

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Pemkab Sinjai, Irwan Suaib saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan hal tersebut.

Baca Juga : Perkuat Penerapan K3, PLN UIP Sulawesi Lakukan Management Patrol di GI Punagaya

“Pasien positif covid 19 bisa di isolasi di rumahnya, atau tempat yg disiapkan oleh pemerintah desa, kab, provinsi atau negara dan ada persetujuan dari kades/lurah, camat dan kepala puskesmas,” kuncinya. (Anto)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646