REPUBLIKNEWS.CO.ID, PONOROGO- Tewasnya AM (17), santri pondok pesantren Darusalam Gontor diduga dianiaya seniornya menjadi isu nasional khususnya dibidang pendidikan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Gusti Ayu Bintang Darmawati beserta rombongan dari Kementrian Agama, Komisi 8 DPR RI dan KPAI mengunjungi Mapolres Ponorogo bersama Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta untuk mengecek penanganan perkara kematian seorang santri di Pondok Pesantren Darusalam Gontor, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Senin (12/09/2022).
“Kementerian PPPA melalui pemerintah daerah akan mengawal pendampingan korban dan memastikan penanganan kasus bagi pelaku berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Bintang.
Baca Juga : Jenguk Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan di RS, Kapolda Jatim Minta Maaf
Dia menekankan, penegakan hukum atas kasus dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggalnya salah satu santri pondok pesantren Gontor Ponorogo, AM (17), siswa kelas XI SMA asal Palembang Sumsel menjadi ranah aparat kepolisian. Adapun kasus dugaan kekerasan tersebut saat ini sedang dalam proses penanganan.
“Kami juga mohon dukungan teman-teman media agar bisa memberikan edukasi sehingga kasus ini bisa diselesaikan dengan baik,” tutup Bintang.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Mapolres Ponorogo tersebut, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta menyampaikan telah melakukan diskusi terkait dua hal.
Baca Juga : Polda Jatim Sudah Distribusikan 13.705 Paket Sembako Dampak Kenaikan BBM
“Didalam pertemuan itu kami mendiskusikan dua hal, yang pertama terkait dengan proses penyidikan. Didalam penyidikan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan telah menetapkan dua tersangka, dengan inisial MF dan IH. Dalam prosesnya kemarin juga sudah dilakukan otopsi, itu juga menjadi bahan kelengkapan proses penyidikan,” jelas Kapolda Nico
Nico Afinta juga menyampaikan telah membahas bagaimana mekanisme edukasi dan pencegahan supaya hal ini tidak terjadi kembali khususnya di lembaga pendidikan yang ada di Jawa Timur.
“Kemudian dalam prosesnya kami kerjasama dengan stakeholder terkait, dengan membentuk satgas perlindungan perempuan dan anak, didalam satgas ini ada beberapa dinas yang terkait, seperti dinas sosial, dinas agama, Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TPA), serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),” jelas Kapolda Jatim.
Baca Juga : Kepala Pengadilan Tinggi Surabaya Sambangi Polda Jatim, Sosialisasi Aplikasi E-Berpadu
“Didalam pembentukan badan ini, kami mengedepankan kemudahan didalam memberikan informasi dengan memberikan nomor Hotline, sehingga siapapun yang menjadi korban bisa segera melapor dan kami bisa cepat menindaklanjuti,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nico Afinta mengharapkan disetiap lembaga pendidikan agar mematuhi didalam perlindungan kepada anak dalam hak memperoleh pendidikan tanpa ada kekerasan.
“Hal ini bisa didapatkan dengan peran aktif baik dari lembaga pendidikan, orang tua, maupun dari anak-anak sendiri yang sedang mengikuti pendidikan,” tandasnya.
Baca Juga : Kapolda Jatim Ajak PJU dan Anggota Nobar Film ‘Kisah Nyata’ Sayap-sayap Patah
Proses junior dan senior atau senioritas ini menjadi sifat pengasuhan, sehingga seorang anak yang melakukan proses pendidikan ini memperoleh pendidikan yang wajar tanpa ada tekanan maupun kekerasan.
“Saya kira penting, kerjasama ini terus ditingkatkan. Sehingga kedepan kita mencetak anak-anak yang mempunyai ilmu pengetahuan yang baik, punya akhlak yang baik dan kedepan bisa berguna bagi bangsa dan negara,” pungkasnya usai melakukan diskusi dengan Menteri PPPA, Kementerian Agama dan Komisi 8 DPR RI dalam mengungkap aksi kekerasan yang terjadi di Lembaga pendidikan.
