0%
logo header
Senin, 21 September 2020 19:25

Pastikan Netralitas Lembaga Penyiaran di Pilkada, KPID Sultra Layangkan Surat Edaran ke KPUD

Ketua KPID Sultra, Ilyas.
Ketua KPID Sultra, Ilyas.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KENDARI — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara (KPID Sultra) rencananya akan membuat surat edaran ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang menyelenggarakan Pilkada serenyak tanun 2020, terkait layak atau tidaknya lembaga penyaiaran dalam momentum Pilkada serentak, yang akan dihelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua KPID Sultra, Ilyas menegaskan bahwa semua lembaga penyiaran harus menjunjung tinggi netralitas dalam menyukseskan Pilkada serentak kedepannya.

“Berhubung netralitas media penyiaran sangat dibutuhkan, maka kami wajib memberikan rekomendasi kepada KPU Daerah sebagai penyelenggara tahapan Pilkada untuk memperhatikan kualitas dari lembaga penyiaran,” ungkap Ilyas, melalui sambungan telepon seluler saat dihubungi republiknews.co.id, Senin (21/09/2020).

Ilyas menyebutkan bahwa ada tiga aspek yang wajib diperhatikan oleh KPU Daerah dalam menverifikasi lembaga penyiaran yaitu aspek administrasi, aspek teknis dan aspek program siaran.

“Ke tiga aspek ini sangat erat kaitannya dengan kualitas dan kesanggupan serta netralitas lembaga penyaiaran dalam mengambil bagian sebagai media dalam iklan layanan kampanye,” lanjutnya.

Hal tersebut dilakukan oleh KPID Sultra berdasarkan PKPU No 10 Tahun 2020 bahwa pembagian porsi iklan kampanye LPS/LPP TV 8 Spot berdurasi paling lama 30 detik dan radio berdurasi paling lama 60 menit.

“KPID memiliki tugas dan fungsi memberikan informasi tentang aktifitas dan perkembangan lembaga penyiaran yang akan bermitra bersama KPUD,” tuturnya.

“Kita sangat berharap Pilkada kita sukses dan semua pihak dapat bekerja secara profesional dan proporsional,” tutupnya. (Akbar Tanjung)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646