0%
logo header
Rabu, 10 Juli 2024 15:18

Pastikan Realisasi APBD Kutim TA 2023, Pansus DPRD Gelar RDP

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DPRD Kutai Timur Tahun Anggaran (TA) 2023 menggelar RDP, Rabu (10/07/2024). (Istimewa)
Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DPRD Kutai Timur Tahun Anggaran (TA) 2023 menggelar RDP, Rabu (10/07/2024). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim Tahun Anggaran (TA) 2023 menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Hearing, Kantor DPRD Kutim, Kompleks Perakantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Rabu (10/07/2024).

RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Pansus David Rante dan turut dihadiri Anggota DPRD Kutim Sayid Anjas, Perwakilan Bappeda Kutim, Perwakilan BPKAD Kutim dan Perwakilan Bapenda Kutim serta tamu undangan lainnya.
Wakil Ketua Pansus, David Rante mengatakan bahwa RDP ini digelar untuk memastikan realisasi dari APBD 2023 yang telah terealisasi, pendapatan daerah, anggaran yang dipergunakan dan jumlah yang tidak terealisasi dalam artian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).

“Dari hasil rapat tadi, kita sudah mendapatkan laporan yang telah disampaikan oleh pemerintah. Pendapatan sebesar Rp 8,597 triliun, belanja senilai Rp 8,357 triliun, pembiayaan penerimaan yang merupakan akumulasi SiLPA tahun 2022 mencapai Rp 1,57 triliun dan pengeluaran pembiayaan Rp 46,5 milyar serta total Silpa kita di tahun 2023 Rp 1,772 triliun,” papar David Rante.

Baca Juga : Tak Kuorum, Agusriansyah Ridwan Interupsi Rapat Paripurna Sarankan Rapat Diskorsing

David Rante mengungkapkan pihaknya juga meminta penjelasan kepada pemerintah daerah terkait kegiatan-kegiatan yang belum terbayarkan, dalam artian sudah di akui sebagai hutang atau belum.

“Penyampaian tadi dari mereka (pemerintah) sudah mengakui sebagai hutang, itu berarti harus diselesaikan di APBD-Perubahan 2024 nanti,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa di tahun 2022 dan 2023 ada beberapa OPD yang kegiatan-kegiatannya yang belum terbayarkan dan masuk dalam daftar hutang.

Baca Juga : Raperda Pertanggungjawaban APBD Kutim TA 2023 Sah Jadi Perda

“Ada hutang dari tahun 2022 di Dinas Perkim, ada juga di Dinas PU, Disdikbud, DTPHP, bagian perlengkapan Setkab dan di Disperindag Kutim,” tutupnya. (ADV/DPRD Kutim)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646