REPUBLIKNEWS.CO.ID, SELAYAR – Pada hari ketiga tahapan kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Kepulauan Selayar turun langsung melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Selayar, Abdul Rahman Masriat-Daeng Marowa (ADAMA), Jumat (27/9/2024) malam.
Pengawasan kampanye tersebut dilaksanakan di halaman rumah salah satu tim sukses pasangan calon ADAMA di Desa Layolo, Kecamatan Bontosikuyu, Selayar.
Ketua Bawaslu Selayar, Nurul Badriyah, bersama Ketua Panwascam Bontosikuyu, Superni memimpin langsung pengawasan tersebut. Mereka didampingi oleh beberapa anggota Bawaslu dan Panwascam lainnya yang juga turut melakukan pemantauan.
Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik
Ketua Bawaslu Selayar, Nurul Badriyah mengatakan bahwa kehadiran mereka di lokasi kampanye tersebut guna memastikan pelaksanaan kampanye pasangan ADAMA sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa jumlah massa peserta kampanye tidak melebihi kapasitas tempat yang disediakan oleh tim kampanye, sehingga tidak mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Badriyah menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan, seperti kampanye harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian. Selain itu, materi kampanye tidak boleh berisi tindakan yang dilarang, seperti menghasut, mencaci, menyerang pasangan calon lain, melibatkan ASN, atau anak di bawah umur.
Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru
“Ada 11 poin yang tidak boleh dilanggar dalam proses kampanye. Paslon dan tim suksesnya wajib memahami dan menghindari pelanggaran tersebut agar proses kampanye dapat berlangsung dengan damai dan santun,” jelasnya.
Selama proses kampanye ADAMA tersebut, Bawaslu Selayar dan Panwascam Bontosikuyu tidak menemukan potensi pelanggaran, dan kegiatan berjalan dengan tertib hingga selesai. (*)