0%
logo header
Rabu, 16 Desember 2020 21:19

PB PMII Desak Polda Sultra Tangkap Humas dan Security PT. VDNI

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ketua Kaderisasi Nasional PB PMII Muhiddin Nur. Foto: istimewa
Ketua Kaderisasi Nasional PB PMII Muhiddin Nur. Foto: istimewa

REPUBLIKNEWS.CO.ID, Jakarta – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) desak pihak Kepolisan Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap Humas dan Security PT. VDNI yang diduga melakukan aksi pelemparan batu ke arah massa aksi yang melakukan aksi unjuk rasa pada Senin (16/12/2020) lalu.

Hal ini disampaikan Muhiddin Nur selaku Ketua Kaderisasi PB PMII. Menurutnya, pihak Polda Sultra harus bersikap fair terhadap peristiwa kerusuhan pasca aksi unjuk rasa menuntut status pekerja serta kenaikan upah yang terjadi di kawasan lingkar tambang morosi.

“Pihak Polda Sultra harus fair, yang memicu terjadinya kerusuhan itu bukan dari massa aksi tetapi yang melempar duluan kan dari pihak yang diduga Humas dan Security PT. VDNI” ujar Muhiddin Nur, Rabu (16/12/2020).

Lebih lanjut, menurut Muhiddin, tindakan pihak Polda Sultra menetapkan kelima aktivis yang berperan sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa patut disayangkan publik serta merupakan bentuk kriminalisasi aktivis.

“Tanpa ada bukti yang cukup kuat, ditambah lagi orang di luar massa aksi yang melakukan pembakaran, kok yang ditetapkan sebagai tersangka malah Korlap Aksi, ini tentunya bentuk kriminalisasi terhadap Aktivis,” lanjut Muhiddin.

Pasal yang disangkakan kepada kelima aktivis tersebut, menurut pria asal Konawe ini juga terkesan rancu, sebab kata dia bisa dipastikan semua aktivis mahasiswa, buruh dan lainnya tinggal menunggu giliran untuk masuk penjara.

“Jika semua aktivis yang melakukan unjuk rasa dimasa pandemi ini harus ditangkap dan dipenjarakan dengan pasal penghasutan dan protokol kesehatan, maka bisa dipastikan semua aktivis mahasiswa, buruh dan lainnya tinggal menunggu giliran untuk masuk penjara,” katanya.

Selain itu, dirinya juga mendesak agar pihak Polda Sultra menangkap para pelaku pembakaran alat operasional perusahaan.

“Harusnya yang ditangkap para pembakar perusaahan, bukan malah kader kami yang memperjuangkan hak buruh,” tegasnya.

Aksi unjuk rasa di PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) yang berakhir ricuh pada Senin (14/12/20) lalu kini berbuntut panjang, pasalnya pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menetapkan kelima aktivis diantaranya Ilham Saputra, Ramadhan, Nikson, Apriaji, dan Yopi Wijaya Putra sebagai Tersangka. Kelima aktivis tersebut dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/581/XII/2020/SPKT yang ditandatangani langsung oleh Dir Res Krimum, Kombes Pol La Ode Aries. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646