REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Ketua Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik, Ahmad Latif menyayangkan sikap pihak Kampus Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Bangka Belitung (Babel) yang mengancam akan mengeluarkan delapan mahasiswa karena aktif di PMII.
Ia mengatakan delapan Mahasiswa Unmuh Babel tersebut mengaku diancam akan dikeluarkan dari kampus karena mengikuti organisasi PMII.
“Sebagai lembaga pendidikan harusnya pihak Kampus tidak melakukan intimidasi demikian. Ini begitu sangat memperlihatkan sikap kampus yang tidak menginginkan Mahasiswa menjadi lebih berkualitas,” kata Ahmad Latif melalui keterangan persnya, Rabu (22/09/2021).
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Latif pun mendesak agar pihak Kampus segera melakukan klarifikasi mengenai pernyataan tertulis atau surat pelanggaran Mahasiswa untuk berekspresi. Menurutnya, langkah yang dilakukan Unmuh Babel seakan memposisikan PMII sebagai organisasi terlarang.
“Mewakili PB PMII, kami meminta agar dosen ataupun petinggi kampus yang terlibat dalam membuat kegaduhan tersebut untuk segera melakukan klarifikasi terkait permasalahan ini,” tegasnya.
“Permohonan maaf juga mesti di ikut sertakan, itupun harus bentuk Video,” tambah Latif.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
Lebih lanjut, Latif menegaskan bila permohonan itu tak segera diindahkan, pihaknya akan menyurati Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah terkait penyelesaian permasalahan itu.
“Ini serius dan mohon diperhatikan, jika permohonan tersebut tidak diindahkan kami segera bikin surat audiensi dengan PP Muhammadiyah,” pungkasnya.
Dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristek) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dalam kegiatan kemahasiswaan di Perguruan Tinggi, kata dia, dalam keputusan yang tercantum dalam pasal 3 menyatakan bahwa Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kegiatan kemahasiswaan dapat melibatkan dan/atau bekerja sama dengan organisasi kemahasiswaan ekstra perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Inspiring Srikandi, PLN UIP Sulawesi Dorong Pelaku Usaha Perempuan Single Parent Makin Berdaya
Seperti diketahui, dalam pasal satu menegaskan bahwa perguruan tinggi bertanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila bagi Mahasiswa dalam kegiatan kemahasiswaan di perguruan tinggi.
“Ini sangat mengherankan, sebab PMII merupakan organisasi yang menjunjung tinggi ideologi Pancasila, tidak seharusnya kampus Unmuh Babel melakukan intimidasi seperti itu,” tuturnya.
Bahkan, jelas Latif, dalam peraturan menteri (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa. Selain itu menetapkan bahwa Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) atau organ ekstra mahasiswa antara lain Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), hingga Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) diperbolehkan masuk kampus.
Baca Juga : Korban Kebakaran di Bu’nea Gowa Akan Dibangunkan Rumah Layak Huni
“Dalam Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018, pasal 1 berbunyi, perguruan tinggi bertanggungjawab melakukan pembinaan ideologi bangsa, NKRI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kurikuler, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler,” terangnya. (Aziz Tumada)