REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Setelah sehari sebelumnya FS dan istrinya PC menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, mereka kembali menjalani pemeriksaan.
PC telah selesai diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam pemeriksaan tersebut, PC mengajukan permohonan agar tidak ditahan dengan alasan memiliki anak kecil. Selain itu, kondisi kesehatannya juga belum tidak stabil.
Baca Juga : Indosat Bawa Industri Jasa Keuangan Bertransformasi Menuju Teknologi Digital Berbasis AI
“Terkait soal penahanan Ibu PC, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP. Kita boleh mengajukan permohonan itu,” jelas Kuasa Hukum PC, Arman Hanis di gedung Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022).
“Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu PC masih mempunyai anak kecil dan Ibu PC masih dalam kondisi tidak stabil,” sambungnya.
Kendati tidak ditahan, Arman menyebut kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Dia pun memastikan kliennya tidak akan kemana-mana, apalagi sudah dicekal untuk ke luar negeri.
Baca Juga : OJK Ajak Prajurit TNI Kodam Tanjungpura Pahami Pengelolaan Keuangan yang Baik
“Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu PC tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” tuturnya.
“Dan juga Ibu PC sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan,” tutupnya. (*)
