0%
logo header
Rabu, 12 Oktober 2022 11:43

PDAM Diubah Jadi Perumda, Bupati Gowa Harap Sumbang PAD Terbesar

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dalam rapat paripurna penetapan ranperda Perumda Tirta Jeneberang menjadi perda. (Dok. Humas Pemkab Gowa)
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dalam rapat paripurna penetapan ranperda Perumda Tirta Jeneberang menjadi perda. (Dok. Humas Pemkab Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jeneberang atau PDAM Kabupaten Gowa resmi berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Perubahan nama ini disahkan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa terkait Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perumda Tirta Jeneberang menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (12/10/2022).

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pengesahan Perda Perumda Tirta Jeneberang ini untuk menyesuaikan dengan regulasi atau aturan yang ada di Pemerintah Pusat. Khususnya pada peraturan nomor 54 tahun 2017 mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), aturan ini dinilai berdampak pada kedudukan PDAM Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa, sehingga dibutuhkan penyesuaian.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

“Maka tentunya Perda Nomor 2 Tahun 1988 tentang pendirian PDAM Pemerintah Kabupaten Gowa perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Dengan berubahnya nama PDAM menjadi Perumda Tirta Jeneberang ini diharapkan kinerjanya lebih meningkat di masa yang akan datang.

“Dengan disahkannya Perda ini, kinerja Perumda Tirta Jeneberang lebih meningkat di masa yang akan datang,” kata Adnan.

Baca Juga : Korban Kebakaran di Bu’nea Gowa Akan Dibangunkan Rumah Layak Huni

Terkhusus, lanjutnya akan memberikan kontribusi yang besar bagi Kabupaten Gowa, terutama dalam hal peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD). Bahkan menjadi penyumbang PAD Terbesar atau andalan Kabupaten Gowa di masa yang akan datang.

“Kita berharap Perumda Tirta Jeneberang bisa berkembang secara mandiri dengan baik dan cepat di tengah krisis yang terjadi saat ini. Saat ini kita tidak bisa mengandalkan uang transfer dari pusat akibat krisis. Maka semua potensi di daerah termasuk ini kita genjot,” ungkap Sekretaris Jendral (Sekjen) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) ini.

Sementara, Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa, Muslimin Daeng Mile mengatakan, sebelum disahkan, Perda tentang Perumda Tirta Jeneberang sudah dilakukan pembahasan, pengkajian, pendalaman, dan kunjungan kerja terlebih dahulu.

Baca Juga : 134 Mahasiswa Program Mahasantri Angkatan Kedua Ikut Orientasi

“Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 1988 tentang pendirian PDAM Kabupaten Gowa tidak berlaku lagi. Pada rapat pembahasan Ranperda ini bersama instansi terkait, pada prinsipnya kami menyepakati dan menyetujui Ranperda Perumda untuk disahkan,” ungkapnya.

Penulis : Chaerani
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646