REPUBLIKNEWS.CO.ID,SINJAI — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sinjai Bersatu Kabupaten Sinjai akan melakukan penyesuaian tarif bagi pelanggan atau Sambungan Rumah (SR) baru.
Penyesuaian tarif tersebut guna menunjang biaya operasional yang masih lebih besar dibandingkan pemasukan termasuk peningkatan pelayanan masyarakat khususnya bagi pelanggan
Hal tersebut dibahas dalam rapat bersama antara Pemkab Sinjai dengan Perumda Air Minum Tirta Sinjai Bersatu yang berlangsung di Ruang Kerja Sekda Sinjai Kantor Bupati Sinjai. Senin (26/4/21) Kemarin
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Rapat yang dipimpin oleh Sekda Sinjai Drs. Akbar ini dihadiri oleh Direktur Perumda Air Minum Tirta Sinjai Bersatu Muh. Nasrullah Mustamin, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Drs. A. Ilham Abubakar, Inspektur Inspektorat Sinjai A. Adeha Syamsuri yang juga sekaligus Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Sinjai Bersatu, Forum Pelanggan serta stakeholder lainnya.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Sinjai Bersatu M. Nasrullah mengatakan bahwa penyesuaian tarif sambungan baru penting dilakukan sebab tarif yang selama ini berlaku masih berdasarkan Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2011 sehingga tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada saat ini.
“Harga yang berlaku saat ini sejak dari tahun 2011 atau sudah sepuluh tahun belum ada kenaikan, disisi lain harga material yang ada tidak sesuai lagi, termasuk biaya operasional yang masih lebih besar dibandingkan pemasukan, sehingga untuk calon pelanggan baru kita akan sesuaikan tarif yang akan disepakati” Ucapnya.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
Nasrullah berharap melalui pertemuan ini bersama Pemkab Sinjai lahir sebuah kesepakatan untuk menentukan besaran tarif baru dalam prlemasangan sambungan rumah (SR) sehingga penyesuaian tarif ini akan dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan.
“Kita sedang bahas, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa mendapatkan hasil. Semua ini kita lakukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Sinjai,” tegasnya.
Sementara itu Sekda Sinjai Drs. Akbar menerangkan bahwa dalam penentuan kebijakan khususnya dalam hal penyesuaian tarif sambungan baru harus dilakukan dengan pertimbangan matang, menyesuaikan kondisi lapangan yang ada saat ini dan regulasi yang ada.
Baca Juga : Inspiring Srikandi, PLN UIP Sulawesi Dorong Pelaku Usaha Perempuan Single Parent Makin Berdaya
“Makanya hari ini kita undang dari seluruh stakeholder yang ada, termasuk dari Forum pelanggan dan, Inspektorat, Bappeda, dan Bagian Hukum untuk memperoleh masukan agar dalam penetapan Perbup yang baru nantinya tidak melanggar hukum,” Kuncinya
Kedepan pihaknya bersama Perumda Air Minum Tirta Sinjai Bersatu akan melakukan pertemuan secara berkelanjutan untuk melahirkan kebijakan yang tepat dan pasti sesuai regulasi payung hukum yang ada. (Anto)