0%
logo header
Rabu, 11 Januari 2023 11:35

Pegawai Kanwil Kemenkumham Sulsel Diminta Percepat Penyusunan SKP

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Sulsel Basir saat memimpin Apel Pagi di Halaman Kantor Kanwil Kemenkumham Sulsel, Rabu (11/01). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Sulsel Basir saat memimpin Apel Pagi di Halaman Kantor Kanwil Kemenkumham Sulsel, Rabu (11/01). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Jajaran pegawai di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) diminta untuk mempercepat penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 2023.

Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Sulsel Basir saat memimpin Apel Pagi di Halaman Kantor Kanwil Kemenkumham Sulsel, Rabu (11/01/2023).

Menurutnya, perlunya pegawai agar segera mungkin melakukan penyusunan SKP 2023 ini karena adanya perubahan terhadap penyusunan SKP di tahun ini.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara,” kata Basir.

Untuk itu, sebelum melakukan penyusunan SKP, jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel diharapkan melakukan koordinasi dengan bagian kepegawaian agar dapat secara bersama-sama melakukan penyusunan SKP sesuai dengan Permenpan 6 tahun 2022.

Basir mengungkapkan, perubahan SKP ini dilaksanakan agar dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas pegawai, terjadi penguatan peran pimpinan dan penguatan kolaborasi antara pimpinan dengan pegawai, dan antar pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

“SKP tahun ini diharapkan menjadi pola yang tepat untuk mengukur kinerja pegawai. SKP berdasarkan Permenpan 6 tahun 2022 lebih menekankan kinerja melalui realisasi pekerjaan sesuai bukti hasil pekerjaan serta harus ada umpat balik dari pimpinan yang pada akhirnya semua target pekerjaan dapat dicapai,” jelas Basir.

Selanjutnya, Basir juga Kembali menekankan tentang kedisiplinan seluruh pegawai dalam bekerja.

“Seluruh pejabat harus mampu mengawasi bawahannya agar dapat meningkatkan kedisiplinan. Baik itu untuk mengikuti apel pagi dan sore maupun dalam pelaksanaan tugas dan fungsi,” tutup Basir.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Apel pagi diikuti oleh Kakanwil Liberti Sitinjak bersama para pimpinan tinggi pratama, Pejabat Administrasi dan seluruh pegawai di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646