0%
logo header
Kamis, 31 Juli 2025 10:15

Pelaksanaan APBD 2024 Pemkab Gowa Diterima, DPRD Tetapkan jadi Perda

Chaerani
Editor : Chaerani
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang dan Wakilnya Darmawangsyah Muin saat menerima Perda  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 usai disahkan dan ditetapkan DPRD Kabupaten Gowa, Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, kemarin. (Dok. Humas Gowa)
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang dan Wakilnya Darmawangsyah Muin saat menerima Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 usai disahkan dan ditetapkan DPRD Kabupaten Gowa, Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, kemarin. (Dok. Humas Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — DPRD Kabupaten Gowa mengesahkan dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD Gowa, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa. Hadir dalam pertemuan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang bersama Wakilnya Darmawangsyah Muin, pimpinan Forkopimda Gowa, jajaran pimpinan SKPD, dan lainnya.

Husniah Talenrang mengatakan, laporan ini merupakan siklus akhir tahunan dalam proses tata kelola pemerintah dibidang keuangan sekaligus wujud tanggungjawab dalam melaksanakan amanat undang-undang bidang keuangan negara. Dimana dalam hal ini terkait pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerjasama legislatif dan eksekutif dalam membantu. Mulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 yang seluruhnya dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu,” ungkapnya, katanya, dalam pertemuan, kemarin.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Gowa akan terus berupaya untuk melakukan program pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang ada. Adapun realisasi pendapatan daerah di periode 2024 mencapai Rp2.084.321.728.563, sedangkan untuk Belanja Daerah yang meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Tak Terduga total realisasinya sebesar Rp2.094.397.471.151.

Ia juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak khususnya jajaran DPRD yang telah bekerja dalam mencermati, mengevaluasi dan telah memberikan masukan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024.

“Pemerintah akan selalu menjalankan program yang berorientasi terhadap ketaatan dan kepatuhan pada perundang-undangan yang mengatur tata Kelola keuangan serta pengendalian intern yang semakin baik,” jelasnya.

Sementara, terkait rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan akan ditindak lanjuti bersama sehingga dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Gowa dimasa mendatang.

“Khususnya dalam mengoptimalkan penyelenggaraan program dan kegiatan yang menyentuh langsung kepada masyarakat luas, terutama dalam upaya pemulihan ekonomi dan kondisi sosial kemasyrakatan,” harap Husniah Talenrang.

Di tempat yang sama, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Nur Sirajuddin mengatakan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban telah diserahkan pada 7 Juli 2025 lalu yang kemudian dilanjutkan pada Pemandangan Umum Fraksi pada 16 Juli 2025.

Selanjutnya dilakukan pembahasan banggar dan TAPD hingga 29 Juli 2025 kemarin, setelah kemudian menetapkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi Perda di hari ini.

“Kami bersama Banggar mengapresiasi Bupati dan Wabup Gowa yang telah menyampaikan Ranperda ini, sehingga setelah melalui berbagai tahapan kami menyetujui ranperda ini menjadi Perda,” katanya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646