0%
logo header
Minggu, 16 Mei 2021 00:19

Pelaksanaan Pilkades Serentak 2021: Dinas PMD Sinjai “Tumpul dan BPD “Mandul”

Ilustrasi Pilkades Serentak.
Ilustrasi Pilkades Serentak.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sinjai direncanakan akan digelar di bulan Oktober 2021 mendatang. Segala persiapan telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk terus mensinkronisasi peraturan bupati demi menciptakan Pilkades damai dan bersih.

Namun disisi lain, tahapan Pilkades serentak di Sinjai yang seharusnya dilaksanakan di bulan Januari 2021 diundur pada Mei dengan alasan adanya surat edaran Mendagri tentang protokol kesehatan dimasa pandemi dan penambahan TPS setiap desa serta anggaran yang tidak mencukupi untuk melaksanakan Pilkades serentak di Sinjai.

“Untuk tahapan Pilkades serentak di Sinjai direncanakan pada Mei dan pemilihan pada bulan Oktober 2021. Sementara ini kami melakukan sinkronisasi Peraturan Bupati (Perbup) dan schedule yang sudah ada namun belum menentukan tanggal,” ucap Kepala Dinas PMD Sinjai, Andi Hariani Rasyid beberapa waktu lalu saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

Ditambahkan Andi Hariani, untuk anggaran yang ada saat ini disiapkan hanya sekitar Rp.800 juta dan sementara meminta untuk penambah anggaran agar ditambahkan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 nantinya.

“Untuk anggaran perubahan kami meminta tambahan sebesar Rp600 juta karena ada penambahan TPS di Desa dan penerapan protokol kesehatan dimasa pandemi covid-19,” jelasnya.

Terkait hal tersebut, Presidium Sinjai Geram, Awaluddin Adil mengatakan tahapan sudah harus berjalan sejak bulan Januari 2021 dengan mengingat bahwa penetapan Pelaksanaan Pilkades serentak untuk pertama kalinya ditetapkan oleh bupati berdasarkan perintah Undang-Undang yang pada saat itu jatuh pada bulan enam.

Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi

“Artinya bahwa memasuki Januari 2021 Pilkades serentak harus memulai tahap nya dan hal ini menjadi kewajiban dan wewenang untuk melaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas awal, Sabtu (15/05/2021).

Namun ketika ini tidak dilakukan dan isu penundaan yang  tidak tahu dimana sumbernya yang melakukan penundaan maka pada saat itu juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) patut diduga tidak menjalankan amanah Undang-undang atau mungkin boleh dikatakan “mandul”.

“Dan bahkan Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) Sinjai seolah tutup mata dengan kondisi ini alias “tumpul”, kuncinya. (Anto)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646