0%
logo header
Sabtu, 06 Agustus 2022 18:36

Pelaku Begal Pantat Wanita 20 Tahun di Tanah Laut Ditangkap Polisi

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Pelaku begal bokong saat diamankan di Polsek Pelaihari (Istimewa)
Pelaku begal bokong saat diamankan di Polsek Pelaihari (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, TANAH LAUT — Pelaku begal pantat di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi. Pelaku pria berinisial IB dengan sengaja meremas pantat wanita berinisial HA (20) saat tengah mengendarai motor.

“Saat kita amankan pelaku mengakui sebagai pelaku yang meremas pantat korban,” ucap Kapolsek Pelaihari Ipda May Felly saat dihubungi media ini, Sabtu (6/8/2022).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis siang (4/8) di Jalan Bahkti, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel. Saat itu HA yang sedang berboncengan bersama anaknya di Pepet IB tengah berada di jalan sepi.

Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik

“Terjadinya saat pelaku ini mengendarai motor berpapasan dengan korban, setelah itu pelaku berbalik arah dan membuntuti korban. Saat berada di jalan sepi, pelaku kemudian mempet motor korban dan meremas pantat korban” terangnya.

Usai menerima laporan HA, berbekal foto pelaku dan kendaraan yang sempat di ambil HA, polisi kemudian melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap IB dikediamannya.

“Terungkapnya dari foto di handphone korban, jadi saat ingin melarikan diri usai meremas pantat korban, korban ini sempat mengambil handphone dan memfoto pelaku dan nomor polisi kendaraannya,” ungkapnya.

Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru

Kepada polisi, IB mengaku perbuatan pelecahannya dilakukan lantaran tak kuat menahan birahi saat melihat tubuh korban waktu berpapasan.

“Ngakunya birahinya muncul saat melihat korban, dan perbuatannya itu dikatannya baru pertama kali,” kata Felly

Saat ini pelaku telah di tahan di Polsek Pelaihari guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 289 KUHP dan atau pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022 tindak pidana pencabulan dàn atau tindak pidana kekerasan seksual.(*)

Penulis : Kurniawan
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646