REPUBLIKNEWS.CO.ID, BUTON TENGAH — Pemerintah Desa Terapung, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), melakukan aksi penangkapan terhadap nelayan yang melakukan ilegal fishing di wilayah Desa Terapung, Jum’at (22/05/2020) pekan lalu.
Pelaku ilegal fishing melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat “trawl”, Kepala Desa Terapung langsung mengkoordinasikan hal tersebut kepada Kapolsek Mawasangka untuk ditindak lanjuti.
Pelaku kemudian dimediasi oleh Pemdes Terapung, Anggota Polsek Mawasangka dan Koramil melalui Babinsa dan kesimpulannya diberikan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya, lalu dibebaskan dan alat bukti tindakan ilegal fishing diserahkan kembali kepada pelaku.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
Menanggapi hal tersebut, Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butuni Buteng menuturkan, bahwa ilegal fishing merupakan salah satu tindak pidana dengan kategori extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) yang wajib ditindak tegas oleh penegak hukum.
“Polsek Mawasangka merupakan ujung tombak penegakkan hukum di Kecamatan Mawasangka khususnya dalam menangani pelaku ilegal fishing, tidak tepat ketika Kepolisian hanya memberi peringatan. Harusnya pelakunya langsung ditangkap dan alat bukti langsung disita,” tegas Nasaruddin. SH, saat berkomunikasi drngan republiknews.co.id, melalui telpon selulernya, Rabu (27/05/2020) kemarin.
Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menambahkan, penegakkan hukum di Kecamatan Mawasangka masih terlihat lemah, mesti ada evaluasi dari Polda Sultra terkait hal ini.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
“Ini membuktikan kelemahan penegakkan hukum kita khususnya di Kecamatan Mawasangka. Saya akan bawa persoalan ini ke Propam Polda Sultra agar menjadi bahan evaluasi,” tuturnya.
Sementara Kepala Desa Terapung, Pamaruddin, menegaskan bahwa Pemdes telah membuat regulasi berupa Perdes dalam rangka pencegahan ilegal fishing di Desanya.
“Didalam Peraturan Desa yang sudah kami buat itu bahwa penangkapan ikan selain bagang, bubut, pukat biasa dan alat pancing itu dilarang. Apalagi menggunakan pukat “trawl”itu sangat berbahaya,” tuturnya.
Baca Juga : Indosat Berbagi Kasih: Anak-anak Nikmati Kehangatan dan Sukacita Natal
Sampai berita ini terbit, Anggota Polsek Mawasangka tidak dapat dimintai keterangan, meskipun sudah ditemui oleh republiknews.co.id dan Kapolsek Mawasangka dihubungi melalui telpon selulernya. (Akbar Tanjung)
